Kedu Hari Ini
 ...
|
|
...
|
 ...
|
 ...
|
|
...
|
 ...
|
|
...
|
|
...
|
 ...
|
|
...
|
|
...
|
|
|
|
Radar Kedu
|
Pasar Tegalrejo
MUNGKID-Rapat Tim Mediasi Pasar Tegalrejo kembali mengalami deadlock. Penyebabnya, pihak Pemdes Tegalrejo maupun rekanan yang melakuan pemborongan pembuatan kios dan los tambahan di Pasar Tegalrejo tidak mengetahui detail volume pekerjaan. Praktis, rapat yang berlangsung di Ruang KOmisi C DPRD Kabupaten Magelang, kemarin, tidak menghasilkan apa-apa. “Rapat hari ini mengagendakan penghitungan volume pekerjaan dan harga satuan dari pekerjaan tersebut. Kia undang pihak desa dan pemborong untuk menjelaskan dua hal tersebut. Pihak DPU ESDM kita jadikan pembandingnya. Tetapi hingga rapat usai, baik pihak desa maupun pemborng tidak tahu jelas berapa volume pekerjaan maupun harga satuannya. Hal ini yang membuat rapat mengalami deadlock,” kata Sekretaris Komisi C, Syamsul Huda, yangjuga anggota Tim Mediasi, kemarin. Rapat rencananya akan dilanjutkan hari ini. “Rapaty akan dilanjutkan besok (Selasa, 16/2). Kita meminta pihak desa dan pemborong untuk melengkapi data. Bagaimana rapat hari ini (kemarin) akan diteruskan, kalau rekanan sudah mengatakan kalau pekerjaaan yang diberikan kepadanya tidak berdasarkan volume, tetapi pekerjaan. Lha bagaimana nilai borongannya,” ungkap Syamsul HUda, politisi asal PKNU. Sementara itu, masalah pungutan Rp 4 juta/kios dan Rp 500 ribu/los terhadap pedagang Pasar Tegalrejo untuk pindah ke pasar baru oleh pihak desa, menjadi fokus perhatian Polres Magelang. Mereka telah menerjunkan tim untuk menggali lebih jauh, dugaan adanya pungutan yang tidak berdasarkan aturan tersebut. Mengingat Peraturan Desa (Perdes) yang selama “didengung-dengungkan” Kades Tegalrejo, Agung Prambodo, sebagai dasar pungutan, berkali-kali dimentahkan di Rapat Dewan oleh Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan sebagai cacat prosedur atau cacat hukum. “Penyelidikan kami fokus dulu ke masalah pungutan. Karena mencuatnya masalah Pasar Tegalrejo berawal dari situ. Tapi kalau dari pungutan itu ditemukan penyimpangan lain, tentu (penyelidikan dan penyidikan) akan kami kembangkan,” kata Kapolres Magelang AKBP Kif Aminanto, didampingi Kasat Reskrim Aris Suwarno. Menurut Aris, pungutan tersebut dalihnya mempunyai payung hukum dalam bentuk Perdes. Karena itu, tim sedang mengkaji keabsahan dari aturan tersebut. Jika Perdes dibuat dengan tidak mengacu aturan di atasnya, atau ada prosedur yang tidak dilalui, maka bisa dikategorikan pungutan liar. “Itu sudah masuk ke ranah pidana umum. Karenanya kami akan memanggil saksi ahli guna memastikan keabsahan Perdes tersebut,” jelasnya. Dalam Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Magelang, (27/1) lalu, Kasubag Pemerintahan Desa, Masrukan, mengatakan berdasarkan Perda 26/2008 tentang Pengelolaan kekayaan Desa, setiap pungutan desa harus melalui Perdes. “Pungutan yang tidak melalui Perdes adalah ilegal atau tidak ada dasar hukumnya. Dalam kasus Perdes Tegalrejo untuk menarik pedagang sebesar Rp 4 juta/kios dan Rp 500 ribu/los masih belum dilakukan evaluasi bupati, sesuai Perda 24/2008 tentang Perdes. Sehingga Perdes tersebut cacat hukum,” jelas Masrukan. Ditambahkan oleh Kasubab Perundang-undangan, Nur Pujining Diahati, bahwa sebuah Perdes harus melalui sosialisasi, pembahasan bersama antara pemerintah desa dan BPD serta persetujuan bupati. “Ada tiga Raperdes yang harus mendapatkan evaluasi bupati. Yakni menyangkut APBDes, pungutan dan tata wilayah. Perdes juga harus diumumkan di berita daerah sebelum diberlakukan. Dalam kasus Perdes Tegalrejo., karena ada tahapan yang belum dilalui, maka bisa dinayatakan batal demi hukum. Atau harus dicabut dulu,” tegasnya. (dem)
|
|
|
Demo Penambang
MUNGKID-Penangkapan para penambang oleh pihak Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Polres Magelang berbuntut. Ratusan penambang pasir di lereng Gunung Merapi, mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Mereka mempersoalkan penangkapan rekan mereka, yang hendak dipidanakan ringan oleh Polres Magelang, melalui Perda Nomor 1/2008 tentang Pertambangan. “Padahal dalam Perda tersebut mensyaratkan adanya Perbup untuk pelaksanaan. Dimana sampai sekarang, Perbup terkait Perda itu belum juga keluar. Dalam Perda 1/2008 juga menyebutkan bahwa PPNS (Penyidik Pegawai negeri Sipil) yang berhak menyidik, bukan polisi,” kata Ketua LSM Gemasika, Iwan Hermawan, yang ikut mendampingi para penambang pasir dalam demo tersebut, saat bertemu dengan pihak Polres Magelang, kemarin. Menurut Koordinator Serikat Buruh Slenggrong (SBS) Ponokawan, Fatkhul Mujid, kedatangan mereka menyusul ditangkapnya 13 kawan mereka oleh Polres pada Selasa (10/2) karena dianggap menambang tanpa ijin. !3 penambang yang diamankan Polres tersebut sembilan diantaranya adalah anggota kelompok mereka yang menambang di area yang diperbolehkan. Mereka ditangkap karena dianggap melanggar Perda 1/2008. Yakni Nur Aryanto, Sunaryanto, Budi Purnomo, Heri Sunaryo, Haryoto, Muhroji, Soleh, Nurkodim dan Triyono. “Kedatangan kami ini sebagai wujud solidaritas pada 13 teman penambang yang ditangkap polisi karena menambang tanpa izin dan sembilan diantaranya akan diadili di sini (PN MUngkid),” kata Mujid. Empat lainnya, ditemukan menambang di lahan milik TNGM yang jelas-jelas tidak diperbolehkan untuk ditambang. Mereka adalah Niti, Sunardi, Kardi dan Muhdi. Keempatnya adalah warga Tular, Seloboro Kecamatan Salam. Keempat orang ini bukan anggota SBS Punokawan maupun Balaroda Merapi yang ikut aksi tersebut.. “Dari informasi sembilan teman kami yang ditangkap itu, hari ini mereka diminta datang ke Polres dan akan dibawa ke PN untuk diadili atas tindak pidana ringan. Anehnya, bersamaan dengan mereka, hari ini Polres juga memanggil lima penambang lagi anggota SBS Punokawan sebagai tersangka untuk ikut diadili,” ungkap Fatkhul. Saat itu, ia juga menunjukkan surat pemanggilan atas lima tersangka itu, yang terdiri Sugi, 25, Surato, 25, Manto, 35, ketiganya warga Krageman Kradenan Srumbung, Bagiyanto dan Pardi, warga Sucen, Salam. Atas dasar itulah, ratusan penambang anggota SBS Punokawan dan Balaroda Merapi itu hendak meminta kejelasan proses hukum atas teman mereka. Tak hanya penambang, aksi itu juga melibatkan sopir truk pengangkut pasir. Dalam catatan POlisi, terdapat 183 truk yang ikut demo. Kendaraan mereka diparkir berjejer di sepanjang jalan kawasan kompleks Kantor Kabupaten. “Intinya, kami ingin ketemu Kapolres di Gedung Dewan. Biar semua jelas. Kita sepakat penegakan aturan, tetapi aturan yang benar. Bagaimanapun juga, selain Perda 1/2008 masih mandul, kita menambang juga ada retribusinya. Besarnya Rp 15 ribu/truk yang ditarik di lima portal. Artinya, penambangan kita sebenarnya legal,” ungkap Iwan. Sekitar pukul 13.00, Kapolres Magelang AKBP Kif Aminanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Suwarno datang ke Gedung Dewan untuk menemui para penambang bersama jajaran instansi terkait. Di hadapan penambang, Kapolres mengatakan penangkapan penambang tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku, dan mereka telah dinyatakan cukup bukti untuk ditangkap. “Sembilan penambang yang melanggar Perda diberikan pembinaan tentang kegiatan menambang yang harus mengantongi ijin. Setelah itu, mereka dibebaskan, dan tidak bawa ke pengadilan. Empat orang yang ditemukan menambang di kawasan TNGM, masih kami tahan karena mereka melanggar UU Nomor 41 tahun 1999,” jelasnya. Terkait lima penambang yang dipanggil hari itu, Kapolres membantah pemanggilan mereka sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan, mereka dipanggil untuk diberi tahu bahwa truk mereka yang sempat disita Polres sudah bisa diambil kembali. Dalam dialog antara penambang dengan Polres dan Pemkab Magelang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, M Ahadi, terungkap berbagai persoalan izin pertambangan. “Pemkab Magelang tidak lagi mengeluaran izin pertambangan. Tetapi Pemkab Magelang masih menarik retribusi pertambangan. Artinya bila aparat hukum mau bertindak tegas, penarikan retribusi pertambangan adalah Pungli (pungutan liar). Siapa yang menarik, bisa dipidanakan. Termasuk bupatinya, yang mengeluarkan aturan,” tandas Iwan. (dem)
|
|
Pupuk Bawang Juarai Lomba Basket PURWOREJO - Tim Pupuk Bawang dari SMAN 2 Kabupaten Temanggung menyabet gelar juara I dalam 3 One 3 Basketball Competition 2nd Regeneration tingkat SMA se-eks Karesidenan Kedu yang diselenggarakan OSIS SMAN 1 Purworejo, Sabtu-Minggu (16-17/1). |
|
Read more...
|
|
|
Kejari Selesaikan Berkas Pemeriksaan
Dugaan Korupsi Buku Ajar Segera Disidangkan MUNGKID - Kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku Uji dan Dana Denda Uji Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang dengan tersangka, M Suranto, bakal segera disidangkan. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid mengaku telah menyelesaikan berkas pemeriksaan dan berjanji segera melimpahkan ke pengadilan. Tidak hanya itu, telah dibentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus tersebut. “Kami sudah selesai memeriksanya. Insya allah nanti sore akan kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Mungkid, Martini, saat ditemui wartawan ini di Puskesmas Mungkid, saat hendak mencari surat keterangan sehat, kemarin siang. |
|
Read more...
|
|
[Sabtu, 17 Oktober 2009] MUNGKID-Tidak ada yang ditahan dalam kasus perkelahian antara siswa SMA 1 Mertoyudan atau biasa dikenal dengan SMA Tidar dengan siswa SMK Adipura Magelang. Dua kelompok pelajar tersebut dibebaskan setelah pihak orang tua dan sekolah datang ke Mapolsek Mertoyudan, yang menangani kasus tersebut. Mereka menjadi saksi atas “perdamaian” kedua belah pihak. “Kedua belah pihak telah berdamai. Mereka juga telah membuat surat pernyataan diatas materai Rp 6.000 dengan disaksikan pihak sekolah dan orang tua,” kata Kapolres Magelang AKBP Mustaqim, didampingi Kapolsek Mertoyudan AKP Djoko Susanto, kemarin. |
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 1 of 58 |
|
|