|
Panwaslu Kirimi Surat Sekda Minta Sekda Panggil Dua Pejabat Terlibat Aktivitas Politik Praktis BANTUL – Kasus penggunaan fasilitas negara Kantor Inspektorat Daerah Bantul untuk kegiatan politik praktis yakni entry data dukungan balon bupati-wakil bupati lewat independen mentok. Dari hasil penyidikan, kajian dan rapat pleno anggota panwaslu yang digelar Senin kemarin, Panwaslu tidak bisa menyeret tiga pejabat teras Pemda Bantul ke meja hijau lantaran aktivitas entry data itu dilakukan diluar jadwal masa kampanye. “Dari hasil kajian kami dalam undang-undang Pemilu, kami tidak menemukan adanya pelanggaran pidana. Sebab, penggunaan fasilitas negara yang dilakukan para pejabat dan bakal calon bupati-wakil bupati diluar masa kampanye. Disamping itu, balon juga belum ditetapkan sebagai cabup-cawabup oleh KPUD Bantul,” kata Ketua Panwaslu Bantul, Herlina, Senin kemarin (8/2). Namun demikian, lanjut Herlina, secara formal tindakan para pejabat itu memang ada indikasi pelanggaran. Hanya saja pelanggaran itu tidak ada dalam undang-undang pemilu tapi dalam undang-undang tindakan indispiliner PNS. Karena itu, panwaslu mengirimkan surat rekomendasi kepada Sekda (Sekda)Bantul untuk menindaklanjuti temuan Panwaslu. “Kami minta Sekda segera menindaklanjuti surat kami dengan memeriksa bawahannya tersebut. Sebab, tindakan dua pejabat struktural itu jelas mencerminkan bahwa mereka tidak netral menyambut pilkada Bantul,” tegas Herlina. Menurut Herlina, pelanggaran itu berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Panwascam Bantul terhadap tiga pejabat teras Pemda Bantul yakni Kepala Inspektorat Bantul Subandrio, Bedjo Utomo Assek bidang Administrasi Bantul dan Sumarno yang wakil bupati Bantul yang juga balon wakil bupati pilkada Bantul mendatang. Herlina memaparkan dalam klarifikasi Kepala Inspektorat Bantul Subandrio mengaku penggunaan kantor inspektorat untuk aktivitas entry data itu atas permintaan pasangan calon bupati-wakil bupati jalur independen yakni Kardono dan Ibnu Kadarmanto. Menariknya, pasangan kandidat ini masih keluarga dekatnya Subandrio dan Sumarno, Kadrono merupakan saudara kandung Subandrio dan Sumarno, sedangkan Ibnu Kadarmanto merupakan memantu Sumarno. “Pak Subandrio beralasan kantor Inspektorat merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan pada hari libur,” kata Herlina menirukan Subandrio saat diperiksa Panwascam Bantul. Sementara itu, dua pejabat lainnya Sumarno dan Bedjo Utomo Assek Bantul mengaku ke kantor inspektorat hanya mampir. Uniknya, Sumarno dan Bedjo Utomo yang kepergok warga berada di kantor inspektorat saat aktivitas entry data berlangsung, mereka berdua berada di sana sekitar pukul 00.00. Lazimkah seorang pejabat datang ke kantor pemda tengah malam/dini hari hanya sekadar mampir? Silahkan Anda nilai sendiri alasan tersebut. Ketua Panwascam Bantul Tri Haryanto mengatakan dari hasil klarifikasi terhadap pasangan Kardono-Ibnu Kadarmano, mereka berdua tidak bisa menunjukkan surat ijin resmi peminjaman kantor inspektorat daerah Bantul untuk aktivitas entry data dukungan. “Sedangkan dari keterangan pelapor Agus Sumartono dan saksi terungkap sejumlah PNS melakukan entri data dukungan di aula dan ruangan kantor inspektorat daerah Bantul,” kata Haryanto. Tersiar kabar di tengah masyarakat Bantul, pasangan Kardono dan Ibnu Kadarmanto sengaja disetting mendaftar ke KPUD Bantul lewat jalur independen untuk mengantisipasi bila Sri Suryawidati-Sumarno tidak ada lawan/ pesaing dari partai. Kabar lain menyebutkan, pasangan ini sengaja diusung untuk memecah suara kandidat yang diusung Koalisi Rakyat Bantul Bersatu (KRBB) yang didalam ada dua partai besar yakni Demokrat dan PKS yang disebut-sebut bakal mengusung Sukardiyono. Sebab, nama Sukardiyono dengan Kardono hampir mirip sehingga membuat pemilih lanjut usia/buta aksa bingung lantaran tidak bisa membedakan antara kandidat Sukardiyono dan Kardono. (mar)
|