JAKARTA – Merasa tidak bisa menahan tekanan, Cut Tary meminta kasus pornografi yang menjerat dirinya dihentikan. Kemarin (28/7), didampingi suami, Johannes Yusuf Subrata, dan kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, mantan presenter Insert itu mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Artis yang berperan dalam salah satu video porno bersama Nazril Irham alias Ariel itu memohon diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Tary menginginkan dirinya tidak diadili. Apalagi polisi sudah menangkap para pengedar video mesum yang juga menyeret nama Luna Maya tersebut. Karena itu, Tary merasa bahwa dirinya tidak perlu menjalani sidang sebagai tersangka. ’’Karena memang saya tidak terlibat dalam penyebaran video itu kan,’’ katanya. Berdasar latar belakang itulah, dia berharap terbit SP3 bagi kasusnya. Ibu satu anak itu menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum untuk dirinya. Hotman mengutarakan pertimbangan hukum permintaan SP3 terhadap Cut Tary itu. Menurut dia, pasal 282 KUHP tentang penyebaran pornografi yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak bisa diterapkan. ’’Kan sudah tertangkap RJ dan tiga mahasiswa Unpad itu. Mereka kan yang menyebarkan,’’ tegasnya. Selain itu, pasal 8 UU Pornografi yang menyebutkan Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, menurut Hotman, juga tidak bisa diberlakukan kepada mantan presenter Insert itu. Sebab, UU Pornografi baru ada pada 2008. Padahal, video tersebut dibuat pada 2006. ’’Kan tidak bisa berlaku surut,’’ tegasnya. Meski begitu, dirinya menyerahkan kewenangan pada penyidik apakah permohonan itu akan diterima atau tidak. Tary yang datang ke Bareskrim Mabes Polri pukul 09.45 kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menyebarkan video itu. ’’Buat apa saya membeber aib saya sendiri,’’ ucapnya. Karena kasus ini, dia sudah merasa diadili oleh masyarakat. ’’Saya menderita. Terutama ibu saya. Sekali lagi, saya berharap agar tidak diadili atas perbuatan yang tidak saya lakukan. Saya mohon ampun. Saya mohon ampun pada Allah atas segala kekeliruan saya,’’ lanjutnya sambil terisak. Suami Tary, Yusuf, ikut memberikan komentar. Dia menyadari, kejadian yang dialami oleh istrinya itu membuat masyarakat tidak nyaman. Dia pribadi meminta kasus tersebut tidak diperpanjang lagi. ’’Kami tahu ini membuat tidak nyaman. Kami sudah minta maaf. Kami mohon doanya saja. Tolong didoakan,’’ ucapnya yang diamini istrinya. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto menyatakan, permohonan SP3 itu tidak akan dikabulkan. ’’Permohonan boleh-boleh saja. Tapi, itu nggak akan dikabulkan. Kita sudah memeriksa dia (Cut Tary, Red) sebagai tersangka. Kalau sudah begitu, berkasnya tinggal diajukan ke kejaksaan negeri saja,’’ ucapnya kemarin (28/7). Mengenai argumen Hotman bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan UU pornografi, Marwoto menyangkal. ’’Yang bilang begitu siapa? Karena bisa dikenai pasal lain di KUHP dan ITE. Walaupun tidak bermaksud merekam dan tidak menyebarkan, tapi kan ada persetujuan video itu dibuat,’’ tegasnya lagi. (jan/jpnn/c1/iro) |