|
JAKARTA – Dua janda pahlawan, Soetari Soekarno, 79, dan Roesmini, 80, kemarin (26/7) menggelar aksi diam di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi itu dilakukan sehari menjelang pembacaan vonis terhadap mereka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua janda pahlawan yang bersengketa dengan Perum Pegadaian itu hanya duduk diam 65 menit sambil memegang tanda jasa almarhum suaminya. Dalam pernyataan tertulis, mereka berharap pemerintah membantu menyelesaikan kasus gugatan Perum Pegadaian. Mereka juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan vonis bebas. Pada Selasa (6/7) jaksa penuntut umum Ibnu Suud mendakwa keduanya bersalah dalam kasus penyerobotan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pasal 12 ayat 1 jo 36 ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara dua tahun. Jaksa menuntut keduanya hukuman kurungan dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Jika sidang dinilai tidak memberikan keadilan untuk mereka, Soetari dan Roesmini mengancam mengembalikan tanda-tanda jasa suami masing-masing dan memindahkan jasad mereka dari Taman Makam Pahlawan Kalibata ke pemakaman umum. Roesmini adalah janda mendiang Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda HR Soekarno. Suami-suami keduanya adalah bekas anggota Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam Nasional Kalibata. (aw) |