Kamis, 09 September 2010
Ratusan Botol Miras Disita

Jelang Ramadan, Satpol PP Giatkan Operasi Pekat

SLEMAN-Jelang Ramadan, Satpol PP Sleman menggiatkan operasi penyakit masyarakat (pekat). Minuman keras (miras) ilegal menjadi target utama.  Beberapa toko kelontong di wilayah barat Kabupaten Sleman tak luput dari sasaran aparat. Ratusan botol miras berhasil disita petugas.

 “Selain penegakkan perda, ini demi meminimalisir peredaran miras saat bulan puasa. Ini untuk menjamin keresahan masyarakat Sleman,” ujar Kasie Penegakan Perda Kantor Satpol PP Sleman Ignatius Sunarto, di sela-sela merazia puluhan botol miras di sebuah warung kelontong di Dusun Klepu, Sendangmulyo, Minggir, kemarin (20/7).

 Peraturan yang dimaksud adalah Perda No 8 tahun 2007 tentang Pelarangan Peredaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Karenanya, semua minuman beralkohol disikat oleh aparat Satpol PP. Dari lima toko kelontong yang dirazia, aparat menyita 140 botol miras berbagai merek. Diantaranya, semua jenis bir, mix-max, anggur putih dan anggur merah, vodka, topi miring, dan manshion house.

 Semua minuman tesebut mengandung alkohol dengan kadar di bawah 5 persen hingga lebih dari 20 persen. “Bagi pelanggar bisa dikenai denda minimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan penjara melalui sidang di pengadilan,” terang Sunarto.

 Aparat sempat kecele saat merazia warung kelontong di daerah Cebongan. Sebab, warung tersebut sudah tak berjualan miras lagi. Kendati begitu, Sunarto menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap peredaran miras di wilayah Sleman. Sebab, warung kelontong yang tidak ditemukan miras saat dirazia bukan tidak mungkin tetap menyediakan minuman haram itu.

 Meski melanggar peraturan, para penjual miras mengelak dari jeratan hukum.  Seperti dituturkan Sarmini, pemilik warung kelontong di Klepu, Sendangmulyo, Minggir. “Ya memang ada, tapi hanya sedikit kok,” dalihnya.  Padahal di warung Sarmini, aparat berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dan ukuran.  Kendati begitu, Sarmini tak bisa berbuat banyak saat aparat menyita miras yang disembunyikan di gudang belakang rumah.

 Kasatpol PP Sleman Singgih Sudibyo SH menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku hanya minuman non alkohol saja yang boleh beredar di pasaran. “Makanya, semua pedagang yang menjajakan bir sekalipun di bawah 5 persen kadar alkoholnya, tetap kami tindak tegas,” ujarnya.

 Menurut Singgih, tren yang terjadi saat ini adalah miras dalam kemasan botol. Tak banyak ditemukan miras oplosan yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan wilayah DIJ, karena menelan banyak korban tewas. “Mungkin saja masih ada miras oplosan. Tapi peredarannya kecil,” duga Singgih. (yog)

 

 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.