|
Pemungutan Suara Parlemen Prancis PARIS – Prancis, negeri yang disebut-sebut sebagai kiblat mode, resmi menegaskan sikapnya soal penggunaan niqab (baju yang menutup seluruh tubuh kecuali mata) dan burqa. Dalam pemungutan suara di parlemen kemarin (14/7), mayoritas anggota dewan setuju bahwa busana yang menutupi seluruh tubuh dan wajah itu tak boleh dipakai di seluruh wilayah Prancis.
Agence France-Presse melansir bahwa pemungutan suara itu bertepatan dengan Bastille Day, 14 Juli, hari lahirnya Prancis sebagai sebuah republik. Sebanyak 335 di antara 577 anggota di parlemen rendah atau setingkat DPR menyetujui pelarangan itu. Yang menolak hanya satu orang. Majelis rendah memang sudah setuju. Meski begitu, masih ada serangkaian tahap lagi untuk mengundangkan pelarangan itu. Dijadwalkan, pengambilan keputusan di senat berlangsung pada 20 September. Sejauh ini, keinginan keras Presiden Nicolas Sarkozy untuk melarang niqab dan burqa meraup dukungan luas dari masyarakat. Tapi, para kritikus menyatakan bahwa pelarangan itu melanggar hak asasi manusia baik di Prancis maupun Eropa. ’’Pelarangan total terhadap mereka yang menutupi wajahnya akan melanggar hak kebebasan untuk berekspresi dan beragama bagi perempuan pengguna burqa atau niqab di tempat umum. Sebab, itu merupakan ekspresi identitas serta keyakinan mereka,’’ ujar John Dalhuisen, seorang ahli dan pengamat soal diskriminasi dari Amnesty International di Eropa, seperti dilansir CNN. Setelah pemungutan suara usai, Francois de Rugy –anggota dewan dari Partai Sosialis– mengatakan, jika keputusan parlemen tersebut akhirnya tidak gol, kaum fundamentalis mendapatkan hadiah tak ternilai. Pendapat itu sejatinya kontras dengan aksi Partai Sosialis dan golongan komunis yang memilih abstain dalam pemungutan suara. Mereka tak menyetujui pelarangan dan tak secara tegas menolak. Mayoritas masyarakat Prancis mendukung pelarangan burqa di tempat umum. Survei yang dilaksanakan oleh Pew Global Attitudes Project menunjukkan bahwa 82 persen suara menyetujui pelarangan dan hanya 17 persen yang menolak. (cak/c10/dos) |