Berita Hari Ini
 ...
|
 ...
|
|
...
|
 ...
|
|
...
|
|
...
|
 ...
|
 ...
|
|
...
|
|
...
|
 ...
|
|
|
|
Barisan Peserta Aksi Capai 2 Km PKS Tolak Tudingan Kampanye
JOGJA - Aksi solidaritas untuk Palestina secara besar-besaran kemarin digelar simpatisan dan kader PKS di Jogja. Seperti sebelumnya, aksi yang diikuti sedikitnya lima ribu orang ini juga dilakukan penggalangan dana. Kemarin mereka berhasil mengumpulkan Rp 20 juta. Jika ditotal dari kali pertama kali penggalangan dana, PKS sudah mengumpulkan Rp 100 juta untuk disumbangkan untuk rakyat Palestina melalui Komite Nasional Rakyat Palestina (KNRP) Aksi diawali dengan longmarch dari halaman Masjid Syuhada Kotabaru menuju depan Gedung Agung. Mereka berjalan melalui Tugu, Jalan Mangkubumi, Malioboro, dan berakhir di depan Benteng Vredeburg. Dalam barisan sepanjang kurang lebih 2 km itu dipenuhi dengan bendera Palestina, bendera Merah Putih, dan bendera PKS yang sudah lengkap dengan angka 8. Puluhan anak-anak dan balita juga tampak dalam gendongan para peserta wanita yang berbaris berjajar di belakang. Barisan sempat membuat macet sepanjang jalur yang dilalui massa. Ketika berkumpul di depan Gedung Agung, massa memenuhi sepertiga jalan raya dan sempat mengganggu kelancaran pengendara yang melintas. Rupanya hal tersebut disadari pihak PKS, maka saat menyampaikan orasi, mereka juga tak henti-hentinya meminta maaf kepada pengguna jalan yang merasa terganggu. Dalam orasinya, mereka mengeluarkan beberapa tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menuntut pemerintah Indonesia untuk mengusir duta besar Amerika di Indonesia. Alasannya, Indonesia tidak layak dihuni oleh manusia atau bangsa pendukung penjajahan. Selain itu, mereka juga menuntut agar TNI dikerahkan untuk membantu pasukan Palestina. Selain itu, negara juga diminta untuk memfasilitasi pejuang Indonesia yang ingin membantu Palestina. Aksi yang dilakukan sekitar dua jam itu juga dilakukan doa bersama untuk para pejuang Palestina. Di akhir acara, massa menginjak-injak gambar Presiden Amerika George W Bush. Di sisi lain, aksi solidaritas Palestina yang digalang DPW PKS DIJ ini kena semprit Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DIJ. Panwas menilai acara tersebut itu tak lebih sebagai bentuk kampanye PKS. ‘’Kami menemukan berbagai indikasi pelanggaran yang mengarah pada bentuk kampanye,” ujar Ketua Panwaslu DIJ Agus Triyatno SH kemarin. Bila ditemukan unsur pidana, lanjut Agus, lembaga yang dipimpinya bakal melimpahkan kasus itu ke Polda DIJ. Agus mengatakan hal ini bukan asal bicara. Ia bersama jajarannya telah turun ke lapangan memonitor langsung aksi yang diikuti ribuan massa PKS itu. Hasilnya, Panwaslu menemukan sejumlah alat bukti. Dari foto yang dikumpulkan, Panwaslu menemukan digunakannya tempat ibadah yakni Masjid Syuhada sebagai lokasi penggalangan massa. Panwaslu juga menemukan adanya alat peraga kampanye. “Tempat ibadah mestinya steril dan dilarang untuk ajang kampanye.,” tegasnya. Menurut Agus, apa yang dilakukan PKS itu bertentangan dengan Pasal 84 ayat 1 huruf H UU No 10/2008 tentang Pemilu. Karena itu, Panwas sedang mengumpulan sejumlah alat bukti yang diperlukan. Setelah dievaluasi, Panwaslu juga berniat memanggil pengurus DPW PKS DIJ guna klarifikasi. “Kalau unsur pidananya kuat, kami teruskan ke polisi. Kalau wilayahnya administrasi, kami serahkan ke KPU,” ulang Agus. Dalam waktu tiga hari ke depan, Panwaslu akan memproses kasus tersebut. Jumlah massa yang ikut acara tersebut juga disoal. Menurut dia, sesuai ketentuan untuk tingkat provinsi massa yang diizinkan hanya kurang dari 500 orang. Sedangkan tingkat pusat jumlahnya 1.000 orang. Rapat akbar oleh parpol peserta pemilu baru dijadwalkan 16 Maret-5 April mendatang. Menanggapi ancaman Panwaslu itu, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPW PKS Arif Rahman Hakim menilai tidak mendasar. Penggunaan Pasal 84 ayat 1 huruf H UU No 10/2008 itu juga tidak tepat. “Apa yang kami lakukan murni aksi keprihatinan dan solidaritas bagi rakyat Palestina. Jadi bukan kampanye,” kilahnya. Dengan demikian, aksi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan UU Pemilu. Arif juga menolak bila mereka dianggap memanfaatkan sarana tempat ibadah. Dikatakan, pihaknya mengadakan konsolidasi dan pengumpulan massa bukan di Masjid Syuhada. Tapi, massa dikumpulkan di jalan depan Mesjid Syuhada. “Tolong dibedakan,” ucapnya. Tentang penggunaan atribut partai, Arif beralasan agar aksi yang dilakukan partainya tidak disusupi oleh kelompok lain. Dengan demikian, pemakaian atribut partai semata-mata demi memudahkan koordinasi. “Kalau nggak ada atribut partai, semua orang bisa masuk. Acara kami bisa terganggu,” kelitnya. Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DIJ Sukamta Ph.D. DPW PKS mengelak jika aksi solidaritas terhadap Palestina yang dilakukan selama ini dikatakan sebagai kampanye. Mereka mengatakan, aksi itu murni sebagai aksi kemanusiaan. Hanya saja waktunya yang bersamaan dengan pemilu, sehingga aksi ini seolah-olah sebagai salah satu bentuk kampanye. Dikatakan Sukamta, persoalan kemanusiaan seharusnya mengundang semua pihak, dan menurutnya selama ini PKS memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah bencana. “Kita tidak akan menghentikan kepedulian kita hanya karena menjelang pemilu,” tuturnya. Disinggung mengenai atribut PKS berupa bendera dan pakaian yang digunakan dalam aksi kemarin, Sukamta memberi alasan bahwa atribut tersebut murni digunakan sebagai identitas. Sebab, dalam aksi yang mengerahkan massa ribuan semacam itu sangat rentan dengan provokasi dan menuntut pertanggungjawaban keamanan yang lebih besar. “Kepedulian kita landasannya kuat, kita menjalankan amanat UUD 1945 yang mengatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa,” lanjutnya. Aksi solidaritas Palestina yang digalang DPW PKS DIJ dengan menggelar aksi longmarch dari halaman Masjid Syuhada dan berakhir di perempatan Kantor Pos Besar kena semprit Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DIJ. Panwas menilai acara tersebut itu tak lebih sebagai bentuk kampanye PKS. “Kami menemukan berbagai indikasi pelanggaran yang mengarah pada bentuk kampanye,” ujar Ketua Panwaslu DIJ Agus Triyatno SH kemarin. Bila ditemukan unsur pidana, lanjut Agus, lembag yang dipimpinya bakal melimpahkan kasus tersebut ke Polda DIJ. Agus mengatakan bukan asal bicara. Ia bersama jajaran telah turun ke lapangan memonitor langsung aksi yang diikuti ribuan massa PKS tersebut. Hasilnya, alumni FH UJB itu menemukan sejumlah alat bukti. Dari foto yang dikumpulkan, Panwaslu menemukan digunakannya tempat ibadah yakni Masjid Syuhada sebagai lokasi penggalangan massa. Panwaslu menemukan adanya alat peraga kampanye. “Tempat ibadah mestinya steriil dan dilarang untuk ajang kampanye.,” tegasnya. Menurut Agus, apa yang dilakukan PKS itu bertentangan dengan Pasal 84 ayat 1 huruf H UU No 10/2008 tentang Pemilu. Karena itu, Panwas sedang mengumpulan sejumlah alat bukti yang diperlukan. Setelah dievaluasi Panwaslu juga berniat memanggil pengurus DPW PKS DIJ guna klarifikasi. “Kalau unsur pidananya kuat kita teruskan ke polisi, kalau wilayahnya administrasi kita serahkan ke KPU,” ulang Agus. Dalam waktu tiga hari ke depan, Panwaslu akan memproses kasus tersebut. Jumlah massa yang ikut acara tersebut juga disoal. Menurut dia, sesuai ketentuan untuk tingkat provinsi massa yang diizinkan hanya kurang dari 500 orang. Sedangkan tingkat pusat jumlahnya 1000 massa. Rapat akbar oleh parpol peserta pemilu baru dijadwalkan 16 Maret-5 April mendatang. Menanggapi ancaman Panwaslu itu, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPW PKS Arif Rahman Hakim menilai tidak mendasar. Penggunaan pasal 84 ayat 1 huruf H UU No 10/2008 itu juga tidak tepat. “Apa yang kami lakukan murni aksi keprihatinan dan solidaritas bagi rakyat Palestina. Jadi bukan kampanye,” kilahnya. Dengan demikian, aksi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan UU Pemilu. Arif juga menolak bila mereka dianggap memanfaatkan sarana tempat ibadah. Dikatakan, pihaknya mengadakan konsolidasi dan pengumpulan massa bukan di Masjid Syuhada. Tapi, massa dikumpulkan di jalan depan Mesjid Syuhada. “Tolong dibedakan,” ucapnya. Tentang penggunaan atribut partai, Arif beralasan agar aksi yang dilakukan partainya tidak disusupi oleh kelompok lain. Dengan demikian, pemakaian atribut partai semata-mata demi memudahkan koordinasi. “Kalau nggak ada atribut partai, semua orang bisa masuk. Acara kami bisa terganggu,” kelitnya. (nis/kus)
|
|
|