Kamis, 09 September 2010
Tim Pengawas Kecewa Laporan Jaksa Agung

Tim Pengawas Kecewa Laporan Jaksa Agung

 

JAKARTA -- Kekecewaan kembali membayangi rapat kerja Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi Kasus Bank Century. Kali ini, kalangan anggota DPR menganggap, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melaksanakan rekomendasi DPR secara optimal.

 

 

’’Laporan Jaksa Agung ini adalah pemeriksaan atas terdakwa sebelum keputusan panitia angket diketok paripurna 3 Maret (2010),’’ kata anggota Timwas Bambang Soesatyo dalam raker bersama Jaksa Agung Hendarman Supandji di gedung DPR, kemarin (26/5).

Bambang menyesalkan Jaksa Agung yang dalam laporannya masih berkutat pada Robert Tantular yang telah divonis bersalah. Termasuk proses hukum terhadap mantan pemegang saham Bank Century Hesyam al Warraq dan Rafat Ali Rifzi. ’’Sementara nama-nama yang direkomendasikan DPR dan hasil pemeriksaan BPK belum ada pemeriksaan,’’ ujar Bambang.

Dia lantas mencontohkan, sejumlah mantan deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pengurus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang masih belum dipanggil kejaksaan. ’’Jadi, ini hanya laporan ulang, belum ada kemajuan,’’ kritik anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menyampaikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bersalah atau harus bertanggungjawab atas kasus bank century, mulai akusisi, merger, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), bailout, penyertaan modal sementara (PMS), aliran dana, sebagaimana telah diidentifikasi DPR ditangani oleh KPK.

Menurut Hendarman, KPK lebih dulu meminta BPK melakukan audit investigasi. ’’Hasil audit saya baca, memang dalam bailout itu terjadi adanya perbuatan melawan hukum,’’ katanya. Karena KPK sudah meminta hasil audit, maka penanganan tipikor menjadi kewenangan KPK.

Berdasarkan UU KPK No 30/2002, lanjut Hendarman, kalau KPK sudah melakukan penyelidikan, kejaksaan tidak bisa masuk mengambil alih. ’’Kalau kami menyidik, KPK mengambil boleh. Kalau KPK sudah mengambil duluan, maka kami diam. Hanya berkoordinasi,’’ terangnya.

Kejagung sendiri, lanjut Hendarman, menangani berkas Hesyam al Warraq dan Rafat Ali Rifzi, terhadap berkas perkara yang penyidikannya berasal dari penyidik kepolisian, seperti perbuatan para pengurus, pemegang saham century, dan pihak lain. Misalnya, mencairkan kredit tanpa prosedutr benar, obligasi fiktif, menjaminkan SSB pinjam tidak cair, fasilitas l/c fiktif, dan menjual reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

Jaksa Agung Hendarman Supanji juga berpandangan kerugian negara dari pengucuran dana PMS sebesar Rp 6,7 triliun tidak bisa dibuktikan. Karena dana tersebut masih bisa dikembalikan oleh bank yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara tersebut dalam tiga tahun ke depan. ’’Keterangan dari BPK tidak menyebut ada kerugian negara, karena ada pengembalian dalam tiga tahun,’’ katanya.

Pernyataan ini langsung disanggah Bambang. Dia menyampaikan berdasar hasil audit LPS pada 2009, aset Bank Century hanya Rp 563 miliar. Sekalipun bank tersebut terus tumbuh secara sehat, Rp 6,7 triliun belum tentu bisa dipenuhi. ’’Bank Mandiri saja, tidak pernah tumbuh lebih dari 20 persen. Jadi, rumus dari mana aset akan mencapai sebesar itu dalam tiga tahun,’’ kata Bambang.

Mahfudz Siddiq dari FPKS juga menilai tidak ada kemajuan dalam laporan Jaksa Agung. ’’Ketika yang dilaporkan kasus-kasus yang sudah ditangani sebelum adanya rekomendasi dari panitia angket, belum ada hal yang baru  menunjukan progres,’’ katanya.

Anggota FPAN Tjatur Sapto Edy mempertanyakan penjelasan Hendarman bahwa kejaksaan hanya menindaklanjuti pengurus dan pemegang saham Bank Century. Dia mengingatkan dalam rapat timwas sebelumnya dengan KPK, disebut bahwa KPK hanya menangangi FPJP dan PMS. ‘’Sekarang, akusisi dan merger yang menangani siapa. Kalau begitu, BI, LPS, KSSK bagaimana,’’ gugatnya. Dia juga menyampaikan, siapapun bisa dipanggil KPK atau Kejagung asal sesuai dengan kewenangannya. ‘’Rekomendasi DPR juga menyebut proses hukum ditindaklanjuti penegak hukum sesuai kewenangan, bukan temanya,’’ tegas Tjatur.

Tidak optimalnya kinerja penegak hukum menindaklanjuti rekomendasi century ini mendapat sorotan tajam dari Gayus Lumbuun. ‘’Kalau kinerja seperti ini saya pesimistis dengan penegakan hukum. Tidak ada niat baik,’’ katanya. Politisi senior PDIP itu juga menyayangkan pandangan Hendarman yang menyebut kerugian negara dari bailout tidak bisa dibuktikan.

Ketua Tim Pengawas Priyo Budi Santoso mengatakan sementara ini timwas merasa koordinasi antar aparat penegak hukum kurang cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti rekomendasi pansus angket. ’’Masih belum mencapai standard yang diinginkan dewan,’’ kata Wakil Ketua DPR itu. Karena itu, lanjut dia, timwas akan kembali mengundang Kapolri pekan depan dan selanjutnya KPK. (pri/agm)

 

 

 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.