Kamis, 09 September 2010
Hasil Penyidikan Susno Tak Diumumkan

Hasil Penyidikan Susno Tak Diumumkan

Mabes Polri Berdalih
Hindari Gejolak Internal

JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran kode etik Komjen Pol Susno Duadji berakhir antiklimaks. Mabes Polri secara resmi mengumumkan bahwa hasil penyidikan terhadap Susno tidak akan diumumkan kepada masyarakat. Alasannya, Polri takut terjadi gejolak di kalangan internal.

’’Ada 400 ribu anggota polisi yang setiap hari mengikuti perkembangan kasus ini,’’ kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang kemarin (18/1).
Jenderal satu angkatan dengan Susno itu (Akpol 1977) itu menegaskan, hasil penyelidikan akan disampaikan kepada anggota Polri secara tertutup. Hal itu dipilih agar tidak ada simpang siur informasi. ’’Supaya dari sumber pertama,’’ kata jenderal polisi dua bintang itu.
Edward mengelak ketika ditanya apakah Polri merasa dirugikan oleh pemberitaan media terkait kasus Susno. ’’Bukan begitu. Yang jelas, ini untuk soliditas organisasi,’’ jawabnya.
Perkembangan kasus Susno Duadji memang menimbulkan tarik ulur. Setelah Susno tampil berbaju dinas tanpa izin Kapolri saat memberikan kesaksian dalam sidang Antasari Azhar, Kapolri membentuk sebuah tim pemeriksa yang terdiri atas Propam, Irwasum, dan Divisi Hukum. Tim itu diketuai Irwasum Komjen Pol Nanan Soekarna (Akpol 1978). Kapolri juga meminta kasus tersebut diusut secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Namun, pemeriksaan yang diharapkan berujung pada sidang kode etik itu menjadi lembek di tengah jalan. Apalagi, ada tim lain di bawah pimpinan Kabaintelkam Polri Irjen Saleh Saaf yang mengklarifikasi Susno. Saleh yang teman satu angkatan Kapolri tersebut menyatakan tidak ada permasalahan yang dilakukan Susno.
Menurut Edward, keputusan membatalkan hasil sidang kode etik secara terbuka itu adalah keputusan Mabes Polri secara bulat. ’’Tidak ada perpecahan. Memang ada dua tim. Ya, harus diakui agak kurang komunikasi,’’ tuturnya.
Mantan Kadispen Polda Metro Jaya saat kerusuhan Mei 1998 itu memastikan bahwa dua tim itu telah memberikan laporan kepada Kapolri. ’’Keputusan agar permasalahan ini ditutup untuk umum adalah keputusan resmi pimpinan,’’ katanya.
Dia berharap masyarakat tak lagi mempertanyakan tindakan hukum terhadap Susno. ’’Apa pun itu akan kami tuntaskan secara internal. Anggota di lapangan juga jangan resah,’’ harapnya.
Secara terpisah, Koordinator Kontras Usman Hamid menilai, dalam kasus Susno, Mabes Polri terkesan sangat kesulitan menyelesaikan masalah internal. Satu divisi belum menyelesaikan pemeriksaan atas jenderal bintang tiga itu, tapi Mabes Polri membentuk tim lain.
Bagi polisi, prosedur penyelesaian masalah Susno sebenarnya sudah jelas. Namun, menurut Usman, masyarakat bingung dan bertanya-tanya tentang bagaimana sesungguhnya masalah itu dirampungkan.
’’Sebenarnya mana yang hendak menyelesaikan kasus Pak Susno? Irwasum Nanan Soekarna, Kadiv Propam Pak Oegroseno, atau Kabaintelkam Pak Saleh Saaf?’’ tanyanya.
Menurut dia, masyarakat yang menunggu-nunggu keterbukaan Polri terkait kasus itu menjadi kecewa karena hasil penyelidikan tidak akan dipublikasikan. ’’Sebenarnya kepercayaan pada polisi tidak semata-mata melalui pencitraan, tetapi juga kualitas kinerja internal,’’ katanya.
Sumber Jawa Pos yang menjadi bagian dari tim pemeriksa Susno menyebut bahwa jenderal bintang tiga itu batal dibawa ke sidang kode etik. ’’Tetapi, bukti bahwa yang bersangkutan tidak izin saat datang (dalam sidang Antasari) sudah ada,’’ kata sumber itu.
Tim yang dibentuk Kapolri juga segera dibubarkan. ’’Kita anak buah ikut perintah pimpinan. Tugas selesai,’’ tuturnya.
Menurut dia, hasil tim pemeriksa berbeda dengan yang dilakukan tim Baintelkam. Sebab, tim pemeriksa menggunakan bukti fisik, seperti presensi, surat, dan bukti pengakuan lisan dari beberapa saksi. Soal rekomendasi sanksi, perwira menengah itu mengangguk. ’’Tapi, keputusannya tetap ada pada pimpinan. Kasus ini disupervisi langsung Wakapolri (Komjen Pol Jusuf Manggabarani),’’ katanya. (rdl/pri/dwi)
 – Kasus dugaan pelanggaran kode etik Komjen Pol Susno Duadji berakhir antiklimaks. Mabes Polri secara resmi mengumumkan bahwa hasil penyidikan terhadap Susno tidak akan diumumkan kepada masyarakat. Alasannya, Polri takut terjadi gejolak di kalangan internal.
’’Ada 400 ribu anggota polisi yang setiap hari mengikuti perkembangan kasus ini,’’ kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang kemarin (18/1).
Jenderal satu angkatan dengan Susno itu (Akpol 1977) itu menegaskan, hasil penyelidikan akan disampaikan kepada anggota Polri secara tertutup. Hal itu dipilih agar tidak ada simpang siur informasi. ’’Supaya dari sumber pertama,’’ kata jenderal polisi dua bintang itu.
Edward mengelak ketika ditanya apakah Polri merasa dirugikan oleh pemberitaan media terkait kasus Susno. ’’Bukan begitu. Yang jelas, ini untuk soliditas organisasi,’’ jawabnya.
Perkembangan kasus Susno Duadji memang menimbulkan tarik ulur. Setelah Susno tampil berbaju dinas tanpa izin Kapolri saat memberikan kesaksian dalam sidang Antasari Azhar, Kapolri membentuk sebuah tim pemeriksa yang terdiri atas Propam, Irwasum, dan Divisi Hukum. Tim itu diketuai Irwasum Komjen Pol Nanan Soekarna (Akpol 1978). Kapolri juga meminta kasus tersebut diusut secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Namun, pemeriksaan yang diharapkan berujung pada sidang kode etik itu menjadi lembek di tengah jalan. Apalagi, ada tim lain di bawah pimpinan Kabaintelkam Polri Irjen Saleh Saaf yang mengklarifikasi Susno. Saleh yang teman satu angkatan Kapolri tersebut menyatakan tidak ada permasalahan yang dilakukan Susno.
Menurut Edward, keputusan membatalkan hasil sidang kode etik secara terbuka itu adalah keputusan Mabes Polri secara bulat. ’’Tidak ada perpecahan. Memang ada dua tim. Ya, harus diakui agak kurang komunikasi,’’ tuturnya.
Mantan Kadispen Polda Metro Jaya saat kerusuhan Mei 1998 itu memastikan bahwa dua tim itu telah memberikan laporan kepada Kapolri. ’’Keputusan agar permasalahan ini ditutup untuk umum adalah keputusan resmi pimpinan,’’ katanya.
Dia berharap masyarakat tak lagi mempertanyakan tindakan hukum terhadap Susno. ’’Apa pun itu akan kami tuntaskan secara internal. Anggota di lapangan juga jangan resah,’’ harapnya.
Secara terpisah, Koordinator Kontras Usman Hamid menilai, dalam kasus Susno, Mabes Polri terkesan sangat kesulitan menyelesaikan masalah internal. Satu divisi belum menyelesaikan pemeriksaan atas jenderal bintang tiga itu, tapi Mabes Polri membentuk tim lain.
Bagi polisi, prosedur penyelesaian masalah Susno sebenarnya sudah jelas. Namun, menurut Usman, masyarakat bingung dan bertanya-tanya tentang bagaimana sesungguhnya masalah itu dirampungkan.
’’Sebenarnya mana yang hendak menyelesaikan kasus Pak Susno? Irwasum Nanan Soekarna, Kadiv Propam Pak Oegroseno, atau Kabaintelkam Pak Saleh Saaf?’’ tanyanya.
Menurut dia, masyarakat yang menunggu-nunggu keterbukaan Polri terkait kasus itu menjadi kecewa karena hasil penyelidikan tidak akan dipublikasikan. ’’Sebenarnya kepercayaan pada polisi tidak semata-mata melalui pencitraan, tetapi juga kualitas kinerja internal,’’ katanya.
Sumber Jawa Pos yang menjadi bagian dari tim pemeriksa Susno menyebut bahwa jenderal bintang tiga itu batal dibawa ke sidang kode etik. ’’Tetapi, bukti bahwa yang bersangkutan tidak izin saat datang (dalam sidang Antasari) sudah ada,’’ kata sumber itu.
Tim yang dibentuk Kapolri juga segera dibubarkan. ’’Kita anak buah ikut perintah pimpinan. Tugas selesai,’’ tuturnya.
Menurut dia, hasil tim pemeriksa berbeda dengan yang dilakukan tim Baintelkam. Sebab, tim pemeriksa menggunakan bukti fisik, seperti presensi, surat, dan bukti pengakuan lisan dari beberapa saksi. Soal rekomendasi sanksi, perwira menengah itu mengangguk. ’’Tapi, keputusannya tetap ada pada pimpinan. Kasus ini disupervisi langsung Wakapolri (Komjen Pol Jusuf Manggabarani),’’ katanya. (rdl/pri/dwi)

 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.