|
[Senin, 07 September 2009] Anggota Komisi XI Nilai Mudahkan Pengusutan Kasus Bank Century
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) makin lantang dan keras dalam menyikapi kasus penyelamatan Bank Century. Setelah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif, anggota DPR kini meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani lengser dari jabatannya.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Natsir Mansyur mengatakan, pemeriksaan oleh BPK maupun masuknya KPK akan lebih mudah jika pihak-pihak terkait dalam pengambilan keputusan kasus Bank Century segera menanggalkan jabatan. ’’Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus dinonaktifkan,’’ ujarnya saat memberikan pernyataan politik di Jakarta kemarin (6/9). Menurut Natsir, sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kemudian memberikan mandat kepada Komite Koordinasi (KK), Sri Mulyani dinilai paling bertanggung jawab. Sebab, dialah yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dan berpotensi sistemis sehingga harus diselamatkan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Akibat keputusan tersebut, LPS harus mengucurkan dana bailout Rp 6,7 triliun. Natsir mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus berani bersikap tegas dalam mendorong penuntasan kasus Bank Century. Termasuk, menonaktifkan Sri Mulyani. ’’Sebab, kalau masih menjabat menteri keuangan, akan ada pengaruh besar yang dipegang Sri Mulyani sehingga BPK dan KPK tidak bisa bergerak leluasa,’’ tuturnya. Hingga tadi malam, Sri Mulyani belum bisa dimintai komentar soal desakan penonaktifan dirinya tersebut. Pasalnya, dia berada di London, Inggris, untuk mengikuti pertemuan para menteri keuangan G20 (20 negara industri maju dan berkembang) sejak Sabtu lalu (5/9). Kasus Century, kata Natsir, tidak menyangkut aspek ekonomi, tetapi politik dan hukum. Keputusan penyelamatan bank swasta nasional itu berimplikasi pada membengkaknya suntikan dana bailout LPS dari semula Rp 1,3 triliun, yang disetujui DPR, menjadi Rp 6,7 triliun. Persoalan lain juga muncul. Sebab, setelah Bank Century dikendalikan LPS, sebagian deposan kelas kakap menarik dana mereka dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp 5,6 triliun. Kabar tak sedap pun berembus. Misalnya, ada tengara soal konspirasi antara para pejabat pengambil keputusan dan deposan kelas kakap. Isu itu meluas ke ranah politik karena sebagian uang para deposan diduga ikut mengalir ke kas partai politik tertentu. ’’Semua yang terkait dengan pengambilan keputusan Bank Century harus bertanggung jawab secara politik dan hukum,’’ tegas Natsir. Dia lantas membandingkan kasus Bank Century dengan beberapa kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. Menurut dia, jika anggota DPR diminta nonaktif untuk memperlancar penyelidikan, seharusnya Sri Mulyani juga dinonaktifkan. ’’Yang (kasusnya) nilainya miliaran saja diminta nonaktif, apalagi ini nilainya triliunan,’’ jelasnya. Natsir juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan Bank Indonesia (BI) sehingga membuat manajemen Bank Century terus-menerus melakukan berbagai penyimpangan dengan banyaknya aset-aset bodong. Dia juga mempersoalkan masuknya dua warga negara asing (Rafat Ali Rizvi dan Alwarraq Hesyam Talaat M.) sebagai pemegang saham Bank Century, padahal belum mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh BI. ’’Sejak awal, seharusnya BI bisa mendeteksi ini,’’ ujarnya. Sebelumnya, Deputi Direktur Direktorat Pengawasan BI Heru Kristiyana menyatakan, pihaknya tidak mengetahui secara detail aset-aset bodong milik Bank Century. Menurut dia, BI baru bisa menemukan berbagai penyimpangan setelah Bank Century diambil alih LPS. ’’Terus terang, fakta-fakta itu sebelumnya ditutup-tutupi manajemen lama. Baru setelah LPS masuk dan manajemen diganti orang-orang baru, kami bisa menemukan informasi tersebut,’’ ujarnya. Dihubungi terpisah, ekonom senior Fauzi Ichsan menanggapi mekanisme pengawasan BI. Menurut dia, pengawasan BI termasuk sangat ketat dan detail. ’’Para pengawasnya juga sangat jeli. Apalagi, setelah krisis moneter 1998, pengawasan sangat ketat. Saya tahu betul karena sering berinteraksi dengan orang-orang BI saat melakukan pengawasan,’’ kata government relations head Standard Chartered Bank (Stanchart) tersebut. Dia menyebut, penyelewengan oleh perbankan, seperti penyaluran kredit ke pihak-pihak yang diragukan serta pembelian obligasi yang tidak memiliki rating atau aset bodong, sebenarnya sudah bisa diketahui dengan sistem pengawasan BI. ’’Jadi, mestinya ketahuan sejak awal,’’ ucapnya. Karena itu, Fauzi meragukan pengakuan pejabat BI bahwa mereka baru bisa mendeteksi aset-aset bodong Bank Century setelah LPS masuk. Menurut Fauzi, bisa saja pejabat pengawas yang melakukan pengawasan di lapangan mendeteksi penyelewengan-penyelewengan tersebut. Namun, temuan-temuan itu berubah saat ditarik para pejabat BI di tingkat atas. ’’Saya tidak berpretensi atau menuduh siapa pun. Ini hanya analisis. Tapi, hal-hal semacam itulah yang harus diselidiki,’’ katanya. Ruwetnya kasus Bank Century memicu banyak rumor. Salah satunya adalah soal mutasi 50 pegawai BI yang menjadi anggota KSSK dan berasal dari bagian pengawasan bank. Mutasi itu dilaksanakan tepat setelah keputusan pemerintah dan BI untuk melakukan bailout terhadap Bank Century. Apakah mutasi besar-besaran tersebut terkait kasus Bank Century? Deputi Gubernur BI Budi Rochadi membantahnya. Dia mengatakan, mutasi tidak disebabkan keputusan penyelamatan Bank Century. ’’Itu mutasi biasa,’’ jawabnya. Mutasi tersebut dilakukan pada 1 Desember lalu atau 10 hari setelah Komite Koordinasi menyatakan Bank Century sebagai bank gagal dan berpotensi sistemis sehingga harus diselamatkan melalui LPS. ’’Dalam setiap pergantian, jika direktur dimutasi, deputi direktur maupun yang ada di bawahnya ikut dimutasi,’’ katanya. (owi/dwi) |