Hartono Tanoe Bantah Terlibat Jadi Saksi Sisminbakum Bersama Yusril-Marsilam
JAKARTA - Sidang kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali bergulir di PN Jakarta Selatan kemarin (25/6). Sidang dengan terdakwa Dirjen Administrasi Hukum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga itu menghadirkan empat saksi. Mereka adalah mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra, mantan Seskab Marsilam Simanjuntak, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, dan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (RSD) Yohanes Waworuntu. Dalam sidang tersebut, Hartono memberikan keterangan mengejutkan. Komisaris PT SRD itu membantah terlibat dalam Sisminbakum. ”Saya tidak pernah bicarakan apa-apa tentang Sisminbakum dengan departemen (Depkum HAM),” kata Hartono menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Haswandi. Dia membantah pernah ikut dalam pembahasan Sisminbakum bersama Yusril maupun mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita. Bukan hanya itu. Saudara pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu juga mengaku tidak pernah mendirikan PT SRD, rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum. Saat ditanya hakim tentang penunjukan Yohanes sebagai Dirut SRD, Hartono menjawab, ”Saya tidak pernah menunjuk (Yohanes).” Hartono sempat diperingatkan hakim Haswandi. Menurut dia, sidang telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang menyebutkan PT SRD terkait Hartono. Namun, Hartono tetap kukuh pada keterangannya. Jaksa penuntut umum juga mengingatkan bahwa Hartono sudah disumpah. Jika memberikan keterangan yang tidak benar, dia bisa dijerat telah memberikan keterangan palsu. ”Saudara saksi telah disumpah, jadi ada konsekuensinya,” kata jaksa Sampe Tuah dengan nada tinggi. Keterangan Hartono memang bertolak belakang dengan keterangan Yohanes. ”Yang mengendalikan direktur-direktur (PT SRD) adalah Hartono Tanoesoedibjo,” kata Yohanes saat memberikan kesaksian. Yohanes juga mengaku tidak mempunyai kewenangan sesuai posisi Dirut kebanyakan. Dalam keterangan di sidang sebelumnya dengan terdakwa Romli, Yohanes mengatakan, Hartono ikut hadir dalam penandatanganan perjanjian antara PT SRD dan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) di ruang kerja Yusril. Dalam kesaksiannya, Marsilam mengatakan pernah mengirimkan surat ke Menkeh HAM tentang adanya keluhan dari notaris. Keluhan itu terkait pungutan biaya akses yang dianggap terlalu besar, yakni mencapai Rp 1,3 juta. ”Yang dikeluhkan notaris adalah pungutannya, bukan sistemnya,” katanya. Seperti diberitakan, Syamsudin didakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia didakwa lima pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun. Syamsudin dinilai telah melaksanakan kebijakan masa Dirjen sebelumnya tanpa meevaluasi terlebih dahulu. Yakni mewajibkan notaris membayar lebih banyak dengan dalih akses fee. Selama Syamsudin menjabat, telah menguntungkan PT SRD Rp 197,2 miliar. Jumlah itu yang menjadi kerugian negara. Terdakwa juga dinilai memperkaya diri sendiri senilai Rp 344,5 juta dan USD 13 ribu. (fal/oki)
|