Senin, 20 Mei 2013
Tiga Bulan untuk Bambang Tedi
Wednesday, 18 April 2012 11:17

Tiga Bulan untuk Bambang Tedi

JOGJA – Pengawasan super ketat kembali dilakukan aparat kepolisian dalam sidang dengan terdakwa Bambang Tedi, ketua Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah-DIJ. Sidang di Pengadilan Negeri Jogjakarta kemarin (17/4) dengan agenda pembacaan putusan hakim. Terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara, masa percobaan enam bulan.

Sidang ini diwarnai ledakan keras dari arah utara, sekitar 200 meter dari pengadilan tepatnya sebelah lahan kosong sebelah setelah Stadion Mandala Krida, beberapa saat setelah vonis dijatuhkan. Tim Gegana Polda DIJ pun diturunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa aki dan lilitan kabel sepanjang 7 meter.

”Saya tidak bisa memutuskan bahwa ledakan tersebut bom. Namun ada indikasi yang dicurigai bom,” terang Kapolresta Jogja Kombespol Mustaqim. Menurutnya, ledakan terjadi sekitar pukul 12.05.

Ledakan itu sepertinya menjadi puncak memanasnya suasana di sekitar pengadilan. Seperti beberapa sidang sebelumnya, dua kelompok berseberangan hadir. Yakni, FPI yang membela Bambang Tedi, serta Front Jihad Islam (FJI) dan Gerakan Anti Maksiat (GAM) DIJ yang berada pada sisi sebaliknya.

Mereka sempat terlibat saling olok. Untuk menghindari terjadinya bentrok antarkelompok, polisi melarang kelompok-kelompok itu kontak langsung. Pengawalan ketat dilakukan hingga massa membubarkan diri. Tidak berhenti di sini, polisi juga mengawal arak-arakan kelompok hingga markas masing-masing.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Tedi, tidak mengharuskan dia menjalani kurungan penjara. Tetapi, jika dalam waktu enam bulan melakukan perbuatan serupa, ia akan dipenjara selama tiga bulan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Zaman. ”Pidana penjara tidak perlu dijalani terdakwa,” katanya.

Terdakwa juga diputus membayar biaya perkara Rp 2.000. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1  KUHP, yaitu melakukan tindak kekerasan terhadap saksi korban, Erna Afrianti. Keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama empat bulan penjara masa percobaan delapan bulan.

Meski terbukti melakukan penganiayaan, kata hakim, hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah berurusan dengan hokum. Selain itu, utang digunakan Bambang bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan pembangunan kawasan parkir oleh Pemerintah Desa Balecatur, Gamping, Sleman.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Bambang Tedi,  Rizki Mahendra, menyatakan keberatan dan akan memikirkan kembali untuk melakukan upaya hukum. ”Kami menyatakan heran atas keputusan hakim yang menyatakan klien kami bersalah. Jelas-jelas dalam hasil visum tidak ada luka dan memar,” terang Rizki.

Menurut Rizki, kliennya dapat dinyatakan bebas karena tidak melakukan kesalahan apa pun. Pihaknya akan melakukan pembicaraan internal selama satu atau dua hari untuk memastikan apakah akan melakukan banding.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan. Itu rekayasa saksi,” ujar Bambang singkat usai sidang

Ketua FPI Jateng-DIJ itu menjadi terdakwa atas kasus pemukulan terhadap Erna pada pertengahan November 2011. Erna melaporkan telah menjadi korban penganiayaan Bambang di supermarket Superindo, Tegalrejo, Jogjakarta.

Persoalan bermula dari utang piutang antara Erna dengan istri terdakwa, Sebrat Haryanti, sebesar Rp 56 juta. Saat itu Sebrat menjadi penanggung jawab pembangunan lokasi parkir, di Balecatur, Gamping.

Ledakan keras yang terjadi hanya beberapa saat setelah polisi menggiring massa awalnya sempat diduga berasal dari travo. Namun setelah Tim Gegana melakukan penyisiran, tidak ditemukan travo rusak. Bahkan, ada informasi ledakan berasal dari benda mencurigakan di sebelah selatan Mandala Krida. Aki kering yang ditemukan di lokasi seperti aki pada sepeda motor.

Dari olah TKP Mustaqim berkesimpulan, aki kering sengaja ditanam di dalam tanah. Ledakan tersebut tidak mencedarai orang. Di lokasi juga tidak ditemukan beling maupun paku. Kapolresta menduga, benda itu sengaja diletakkan dan diledakkan seseorang. ”Meski tidak ada korban, kami tetap melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sedangkan salah seorang pedagang makanan yang berjualan di trotoar Jalan Kenari, Suyanto, 58, mengatakan, asal ledakan dari belakang lapak dagangannya. ”Ledakan dari belakang sini,” ujar Suyanto.

Dari informasi yang dihimpun Radar Jogja, sebelum ledakan, ada dua orang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Dengan menggunakan helm, keduanya cukup lama berada di situ. (bhn/san/tya)


 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.