Kamis, 09 September 2010
Anggota DPR Tak Sepakat Penunjukan Wakil Kepala Daerah

Anggota DPR Tak Sepakat  Penunjukan Wakil Kepala Daerah

 

JAKARTA – Perombakan paket pilkada yang diusulkan Mendagri Gamawan Fauzi tidak disambut hangat oleh DPR. Wacana agar yang maju dalam pilkada cukup calon kepala daerah –sedangkan wakil kepala daerah berasal dari PNS yang dipilih kepala daerah terpilih– bakal sulit lolos di parlemen.  

’’Itu kan sudah satu paket, saya kira harus tetap,’’ kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (26/4).  Komisi II merupakan komisi yang membidangi pemerintahan.

Menurut Chairuman, jika wakil ditunjuk kepala daerah, kepentingan personal sangat mungkin muncul. Memang, sesekali terjadi pertentangan antara kepala daerah dan wakilnya. Namun, itu seharusnya tidak dijadikan alasan. ’’Justru itu membangun kehidupan politik yang lebih baik,’’ ujar politikus Golkar tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno sependapat dengan Chairuman. Penunjukan wakil oleh kepala daerah, menurut dia, malah menurunkan derajat demokrasi. Perbedaan yang mungkin terjadi antara kepala daerah dan wakil seharusnya bisa diselesaikan kepala daerah. ’’Kalau ditunjuk langsung, justru fungsi check and balances tidak akan terjadi,’’ kata Teguh.

Menurut politikus PAN itu, memberikan kesempatan kepada publik untuk memilih langsung adalah opsi yang lebih baik. Apalagi, setiap pemilihan calon dilakukan dengan seleksi yang membuka kemungkinan setiap kader untuk masuk. ’’Jadi, tidak ada cek kosong, tiba-tiba langsung ditunjuk,’’ jelasnya.

Ganjar Pranowo, wakil ketua komisi II dari FPDIP, mengatakan, konstitusi melalui pasal 18 ayat 4 *** menyatakan, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Demokratis tidak selalu harus diartikan pemilihan langsung, bisa juga dipilih DPRD.

’’Yang terpenting, di situ tidak menyebut persoalan wakil (kepala daerah, Red). Karena itu, sebenarnya secara konstitusi mungkin saja wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih,’’ jelas Ganjar. Bahkan, termasuk mengambilnya dari stok birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tersedia.

Namun, dia mengingatkan, ada konsekuensi yang harus dihitung bila kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat berhalangan tetap. Wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota yang ditunjuk tidak bisa otomatis naik menggantikannya. Sebab, mereka ditunjuk, bukan dipilih rakyat. Menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap itu harus dilakukan dengan menggelar kembali pilkada.

’’Mekanismenya berbeda. Jadi, harus ada pemilu sela untuk memilih lagi kepala daerah,’’ kata Ganjar. Dalam konteks ini, seorang wakil kepala daerah hanya bisa menggantikan sementara sampai terselenggaranya pemilu sela tersebut. ’’Ini implikasi yang harus dihitung kalau terjadi halangan,’’ tegasnya.

Ganjar memaklumi kerisauan Mendagri terhadap banyaknya kepala daerah yang tidak akur dengan wakilnya dalam perjalanan memimpin daerah. Dia mengakui bahwa sekarang memang kerap terjadi ’’anomali politik’’ tersebut. Namun, menurut dia, itu lebih merupakan kesalahan partai-partai politik pengusung dalam menentukan pasangan kepala daerah. ’’Wakil itu esensinya ada untuk saling bekerja sama dengan kepala daerahnya,’’ tuturnya.

Terlepas dari itu semua, Ganjar berpandangan, sebaiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berpasangan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat. ’’Ini juga bagian dari proses demokrasi dan pendewasaan politik,’’ terangnya.

Sebagai sumber rekrutmen kader, parpol sudah semestinya menyeleksi pasangan kepala daerah yang integritas, kapasitas, dan kualitas moralnya bagus. Termasuk mencari wakil kepala daerah yang tepat sehingga tetap bisa meneruskan platform besar yang diusung saat kepala daerahnya berhalangan tetap.

’’Parpol pengusung harus sudah menghitung betul (bahwa) wakil kepala daerah yang dipilih bukan yang akan menusuk dari belakang,’’ katanya. (bay/pri/c3)

 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.