|
[Jum'at, 09 Oktober 2009] JAKARTA --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata keliru dalam menetapkan mata anggaran. Usulan anggaran Rp 1,2 miliar untuk biaya pelantikan presiden dan wakil presiden akhirnya sia-sia. Itu terungkap setelah jajaran KPU mengetahui yang mengurus pelantikan pada 20 Oktober itu adalah tanggung jawab MPR.
‘’Ternyata undang-undang no 27 (UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD) memang lebih jelas bahwa melakukan sumpah janji itu penyelenggaranya adalah MPR,” kata anggota KPU Syamsulbahri di kantornya, kemarin (8/10). Bujet sebesar Rp 1,2 miliar itu dianggarkan KPU, diantaranya untuk belanja barang dan honorarium. Menurut Syamsul, tanggung jawab MPR untuk melantik presiden dan wapres itu tercantum di pasal 102 dan 103 UU No 27. Inti pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan MPR yang mengundang pasangan capres dan wapres dalam pelantikan. ”Jadi ternyata bukan dari KPU,” jelasnya. Keterangan itu merupakan hasil pertemuan Sekjen KPU dengan Sekretaris MPR. Dalam pertemuan itu, Syamsul menyatakan telah ada kesepakatan bahwa yang menyelenggarakan seluruh teknis pelantikan presiden dan wapres adalah MPR. Terlebih, saat ini MPR juga sudah terbentuk. ”Jadi sekarang terbalik, kalau dulu kita melibatkan mereka, sekarang KPU hanya sebagai undangan, tapi itu semua tergantung dgn kebijaksanaan ketua MPR. Yang menetapkan KPU, tapi yang membacakan MPR, seusai putusan MK,” terang Syamsul. Lantas, akan dikemanakan anggaran pelantikan? Syamsul menyatakan, KPU akan mengembalikan dana sebesar Rp 1,2 miliar itu kepada kas negara. Secara terpisah, peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam mengkritik cara KPU dalam menetapkan anggaran. KPU berasumsi bahwa pelantikan presiden dan wapres adalah bagian dari tahapan pemilu. Namun, pembicaraan yang dilakukan dengan sekretariat MPR baru dilakukan saat pelantikan akan dilaksanakan. Seharusnya bicara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dulu. Dari situ kemudian tahu kewajibannya yang berkaitan dengan anggaran,” kritik Roy. Lebih dari itu, lanjut dia, perencanaan anggaran KPU memang tidak baik sejak awal. Pada perencanaan anggaran, pelantikan presiden dan wapres dibujet menelan dana sebesar Rp 947 juta. Namun, pada jelang pelantikan, angkanya berubah menjadi Rp 1,2 miliar. ”Anggaran yang diajukan KPU sangat tidak wajar, kalau acaranya hanya mengundang peserta,” jelasnya. Roy menambahkan, sekretariat MPR sebaiknya tidak meniru kebijakan KPU yang memboroskan anggaran. Dalam hal ini, pelantikan presiden dan wapres cukup sebuah acara seremoni. Tidak diperlukan sebuah bimbingan teknis hanya untuk sebuah pelantikan. ”Menurut estimasi kami, dengan mengacu pada prosesi pelantikan pada 2004, biaya yang diperlukan untuk pelantikan sekitar Rp 160 jutaan,” tandas Roy. (bay/agm) |