Jumat, 30 Juli 2010
KPU Ngotot Tidak Boros

[Jumat, 28 Agustus 2009]

JAKARTA – Temuan adanya indikasi pemborosan dalam pengadaan teknologi informasi (TI) dalam pemilu membuat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kebakaran jenggot. Mereka bersikukuh tidak ada kesengajaan memboroskan proyek pengadaan TI tersebut.

Para pejabat yang membidangi TI KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur pengadaan peralatan TI, termasuk melaksanakan tender. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak memberikan surat kepada KPU soal indikasi adanya pemborosan tersebut.
’’Kami kan tahu dari media. Ada beritanya soal pemborosan, kami belum tahu yang mana. Kalau secara dokumen, kami menyampaikan laporan.Tapi, bergantung KPK mana yang mungkin dimaksud pemborosan itu,’’ kata Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi di kantor KPU kemarin (27/8).
Menurut dia, dugaan ketidakberesan dalam pengadaan TI berawal dari laporan sebuah LSM ke KPK. KPK lantas menyelidiki temuan LSM itu ke KPU. Lembaga antikorupsi tersebut lantas meminta semua dokumen lelang KPU. ’’Sudah kami serahkan,’’ katanya.
Suripto menambahkan, untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut, KPU telah meminta informasi dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. ’’Menurut informasi, selain minta dokumen dari kami, KPK ke beberapa daerah. Mungkin minta keterangan dan data. Jadi, kita tunggu saja karena masih belum tahu,’’ jelasnya.
Menurut dia, di masing-masing tingkat, ada kuasa pengelola anggaran (KPA) tersendiri. Tidak semua di bawah penanganan KPU pusat. ’’Masing-masing KPA bertanggung jawab untuk masing-masing KPU daerah. Semua tidak hanya ke pusat,’’ ujarnya.
Begitu pula dalam pengadaan scanner untuk tabulasi elektronik pemilu legislatif. Dana pengadaan alat pemindai contrengan itu, kata Suripto, berasal dari daerah di masing-masing KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Peran KPU, kata dia, hanya memberikan pedoman pengadaan.
’’Karena itu, DIPA hanya mengalokasikan bahwa pengadaan itu adalah sekian. Misalnya, 25 juta untuk satu provinsi dan kabupaten/kota. Spesifikasinya sesuai peraturan KPU,’’ katanya.
Dalam pengadaan itu, kata Suripto, KPU hanya memberikan norma standar. Berdasar UU No 22/2007, UU No 10/2008, dan UU No 42/2008, KPU punya norma standar dalam bentuk peraturan KPU. Berdasar norma itu, jajaran sekretariat melaksanakan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan. (aga/agm)

 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.