Kamis, 11 Maret 2010
Semprotkan Racun Tikus ke Gedung DPR

[Jumat, 28 Agustus 2009]

LSM Sesalkan Ketertutupan Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Kalangan aktivis antikorupsi meragukan keseriusan kalangan anggota DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Sebab, sekalipun draf RUU sudah masuk di tangan panitia kerja (panja), kalangan di luar anggota DPR tidak boleh mengikuti pembahasan.

Kalangan LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) pun menyesalkan sikap panja tersebut. Mereka menganggap panja tidak serius membahas. ’’Pembahasan RUU itu seharusnya dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau secara aktif sambil memberikan masukan,’’ kata anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di gedung DPR kemarin (27/8).
Menurut dia, sikap tertutup panja itu berpotensi terjadinya pembajakan substansi RUU oleh kelompok kepentingan koruptif di lingkaran kekuasaan. ’’Jika ini dibiarkan, sudah pasti Pengadilan Tipikor menjadi lembaga kerdil yang tidak punya taring dalam memerangi korupsi,’’ ujar Febri.
Febri bersama kalangan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam KPPK mengadakan aksi teatrikal di gerbang depan gedung DPR. Dengan mulut yang tertutup kain hitam, para demonstran membawa pamflet bertulisan ’’satu bulan lagi’’. Tak hanya itu, secara simbolis, berkali-kali mereka menyemprotkan racun tikus ke arah gedung DPR. ’’Bersihkan DPR dari serangan tikus-tikus koruptor,’’ teriak seorang demonstran dalam orasi singkatnya.
Melalui aksi tersebut, koalisi LSM mengingatkan bahwa masa jabatan DPR periode sekarang berakhir pada 30 September. Artinya, kesempatan bagi DPR untuk merampungkan RUU Pengadilan Tipikor tinggal sebulan lagi.
Mereka tidak terlalu banyak berharap kepada anggota DPR periode mendatang untuk melanjutkan pembahasan. Padahal, RUU Pengadilan Tipikor di-deadline sampai 19 Desember 2009. Bila tak selesai, konsekuensinya cukup fatal. Pengadilan Tipikor akan kehilangan payung hukum dan mau tidak mau harus dibubarkan.
Sejak Rabu (26/8), diadakan konsinyering (rapat panja intensif) selama tiga hari di kawasan Karawaci bersama pihak pemerintah. Dari sana, rapat timus (tim perumus) juga akan mengadakan konsinyering selama tiga hari, mulai 31 Agustus sampai 2 September. Sampai saat ini, semua rapat panja tersebut masih berlangsung secara tertutup.
Febri menambahkan, koalisi mendesak agar komposisi hakim dengan tiga ad hoc dan dua karir tetap dipertahankan. Pembentukan Pengadilan Tipikor juga cukup di lima wilayah yang mewakili masing-masing region, yakni Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Balikpapan, dan Surabaya.
’’Kalau Pengadilan Tipikor dibentuk di setiap kabupaten/kota, apa bedanya dengan pengadilan negeri,’’ kata Febri. Selain itu, pemborosan besar akan terjadi. Bila hanya di lima wilayah, lanjut Febri, diperkirakan negara bisa menghemat Rp 534,3 miliar per tahun dari gaji hakim.
Anggota Pansus Gayus Lumbuun menyampaikan, rapat panja akhirnya berlangsung tertutup karena pembahasan masih berjalan dengan sangat dinamis. ’’Ini juga mencegah agar jangan setiap hari berubah isu dan menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat,’’ ujarnya. (pri/agm)

 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.