|
[Minggu, 26 Juli 2009] Penetapan SBY Tunggu MK Mega dan JK Tidak Akui Capres Pemenang JAKARTA – Tahapan pemilu presiden (pilpres) memasuki tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin resmi menetapkan hasil rekapitulasi pemilu presiden (pilpres) 2009.
Pemenangnya sudah bisa ditebak, yakni pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Langkah KPU itu tidak diikuti penetapan pasangan capres-cawapres terpilih. KPU memilih menunggu hasil persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan capres dan cawapres pemenang. ‘’Itu baru penetapan rekap, penetapan calon (presiden dan wapres) terpilih belum,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary seusai sidang penetapan hasil di gedung KPU, Jakarta, kemarin (25/7). Pleno penetapan hasil pilpres kemarin dihadiri dua pasangan capres-cawapres, yakni SBY-Boediono dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto. Dua pasangan calon ini hadir bersama tim kampanye masing-masing. Sedang pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (Mega-Pro), tidak hadir. Pasangan yang diusung PDIP-Gerindra itu menyatakan menolak hasil pilpres. Sesuai pasal 160 UU No 42/2008 tentang Pilpres, pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU yang dituangkan berita acara hasil pilpres. Nah, berita acara itu sudah ditetapkan kemarin. Namun, KPU tampaknya belum berani untuk menetapkan SBY-Boediono sebagai pasangan capres-cawapres terpilih. Hafiz mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno yang sudah dilakukan KPU. Berdasar data hasil rekap pilpres, SBY-Boediono sudah memenuhi syarat UU Pilpres untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Diantaranya, persentase nasional suara SBY adalah 60,80 persen, melebihi ketentuan syarat pemenang pilpres, yakni melebihi 50 persen. Selain itu, sebaran suara SBY juga melampaui ketentuan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres, yakni terdapat sebaran sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di setengah jumlah provinsi Indonesia. ”Hasil itu memang sudah memastikan pilpres satu putaran. Namun, kami tidak ingin mendahului proses di MK,” kata Hafiz. Dalam pleno kemarin, Mega dan Prabowo hanya diwakili beberapa anggota tim kampanye nasional. Diantaranya Koordinator Tim Advokasi Mega-Pro, Gayus Lumbuun, dan anggota tim sukses Mega-Pro, Firman Jaya Daeli. Keduanya adalah pengurus DPP PDIP. Dalam pleno kemarin, Gayus dan Firman melakukan aksi menolak penetapan hasil pilpres. Kejadian itu tampak saat Hafiz mendekati Gayus Lumbuun untuk menyerahkan salinan SK 365, yang merupakan keputusan penetapan hasil. Setelah menerima, Gayus langsung mengembalikan lagi map berisi SK tersebut ke Hafiz. Hafiz hanya tersenyum dan menerima kembali map itu. Dia lantas menyalami Gayus. Setelah itu dia bergeser ke pasangan pemenang, SBY-Boediono. SBY menerima map dan menyalami Hafiz sembari tersenyum. Pasangan nomor tiga JK dan Wiranto juga menerima dengan hangat map berisi salinan SK tersebut. JK menyalami Hafiz. Seusai pleno, Gayus mengatakan, penolakan pasangan Mega-Pro disebabkan begitu banyak persoalan pada tahapan pilpres. Penetapan hasil ini dinilainya juga bermasalah. Sebab, pasal 158 ayat 2 UU Pilpres menyebutkan, penetapan pilpres dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara. ”Ini baru 15 hari setelah pemungutan (8 Juli 2009, red), KPU seharusnya menunggu waktu yang diberikan undang-undang,” kata Gayus. Kenapa harus menunggu? Gayus menjawab, dasarnya adalah persoalan yang terjadi di pilpres terjadi sedemikian jamak. Tim sukses pasangan calon membutuhkan waktu untuk mengumpulkan daftar kecurangan yang terjadi di pilpres. ”Sikap KPU yang perlu disesalkan karena tidak memberikan kesempatan kepada pasangan lain untuk melakukan upaya-upaya pengumpulan data dan sebagainya,” sesalnya. Gayus memastikan bahwa pihaknya pada Selasa (28/7) depan akan mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres kepada MK. Dia menolak jika upaya Mega-Pro disebut untuk menjegal pasangan pemenang. ”Bahasa yang tepat, bukan kami berhadapan dengan pasangan lain. Bukan ke SBY-Boediono. Tapi kami lebih tepat berhadapan dengan KPU yang melaksanakan proses pilpres tidak sesuai undang-undang,” tegasnya. Kondisi berbeda dilakukan pasangan JK-Wiranto. Meski menolak menandatangani berkas penetapan hasil pilpres, pasangan urut nomor tiga itu tetap menerima berkas penetapan hasil pilpres yang diserahkan ketua KPU untuk menghargai keputusan KPU selaku institusi penyelenggara pemilu. Namun, penerimaan berkas tersebut disertai penolakan penandatanganan berkas penetapan hasil pilpres. Ini disebabkan pasangan ini akan memasukkan gugatan sengketa pemilu ke MK pada Senin (27/7) mendatang. “Kami menerima penetapan hasil pilpres, dengan catatan, kami akan tetap memasukkan gugatan sengketa pemilu ke MK. Menerima (hasil pemilu) atau tidak tergantung keberatan ke MK nanti diterima atau tidak,” tutur Juru Bicara Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Poempida Hidayatullah. Sesuai ketentuan, gugatan sengketa pemilu harus sudah diterima maksimal tiga hari sejak ditetapkan atau maksimal Selasa pekan depan. Sejauh ini, Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto mengklaim telah menemukan sedikitnya 150 kasus kecurangan pemilu. Mulai dari proses pendaftaran pemilih, hingga pencoblosan kertas kosong oleh aparat untuk pasangan tertentu. “Temuan sangat banyak dan signifikan. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” tuturnya. Seperti diketahui, pasangan SBY-Boediono memenangkan pilpres 2009 dengan keunggulan 60,8 persen atau 73.874.562 suara. Pasangan Mega-Pro mengumpulkan 32.548.105 suara atau 26,79 persen. Sementara pasangan JK-Wiranto sebesar 15.081.814 suara atau 12,41 persen. Total suara sah di pilpres 2009 adalah sebanyak 121.504.481 pemilih. Sementara itu, seusai menghadiri penetapan hasil rekap pilpres di KPU, SBY bergegas menuju kediaman pribadinya di Cikeas, Bogor. SBY yang didampingi cawapresnya, Boediono, dan tim pendukungnya, menyampaikan tanggapan terhadap penetapan oleh KPU tersebut. SBY mengatakan, belum menyampaikan pidato penerimaan atau acceptance speech. Itu karena itu baru akan diungkapkan setelah ada keputusan MK atas gugatan sengketa pemilu dari pasangan JK-Wiranto dan Mega-Pro. SBY mengklaim Pemilu 2009 relatif lebih baik daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Bahkan, dibandingkan negara lain, menurut SBY, lebih damai dan demokratis. ‘’Pemilu 2009 ini, saya bandingkan dengan sebelumnya, juga dengan pemilu di banyak negara, telah berjalan dengan damai dan demokratis," kata SBY. Dia mengatakan, sistem pemilu dan undang-undang telah memberikan ruang kepada pihak-pihak yang menyampaikan aduan maupun gugatan. "Harapan kita, semua dapat disalurkan secara damai, menghormati nilai-nilai demokrasi, dan rule of law," ujar SBY. Dia menambahkan, tim sukses saat ini juga sudah menghimpun temuan voting irregularities (ketidakberesan pilpres) yang merugikan pihaknya. Terhadap temuan tersebut, sebagian juga telah disalurkan kepada pihak yang berwajib. Namun, tidak ada yang akan diadukan ke MK. ‘’Kami juga menemukan dugaan selisih suara di tempat-tempat tertentu, tapi setelah kami analisa, kami pertimbangkan masak-masak, suara yang beda hanya ratusan suara. Tentu tidak tepat kalau kami salurkan ke MK, karena hampir pasti tidak akan mengubah keputusan MK," ungkapnya. SBY mengatakan, voting irregularities tidak selalu sama dengan fraud atau kecurangan. Dia mengatakan, voting irreguralities juga banyak terjadi di negara dengan kompleksitas penyelenggaraan pemilu yang tinggi. "Saya mempelajari, misalnya negara lain yang punya kompleksitas jumlah pemilih juga besar, misalnya AS, India, dan Brasil. Karena punya kompleksitas dengan negara kita, ada juga irreguralities," kata SBY. (jpnn) |