|
[Kamis, 23 Juli 2009] JAKARTA – Nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terseret dalam kasus perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diam-diam dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi kebenaran rekomendasi perbaikan DPT ke Penwas di daerah.
”Benar atau tidak rekomendasi itu, kami akan kroscek ke daerah,” kata Hidayat di sela-sela rekapitulasi Pilpres di kantor KPU, Jakarta, kemarin (22/7). Berdasar penetapan perubahan DPT yang dilakukan KPU, hampir seluruh provinsi mengalami perubahan data pemilih pilpres. Dia mengatakan, harus diselidiki kebenaran surat rekomendasi itu. Selama ini, rekomendasi dilakukan oleh Panwas kabupaten/kota. Bawaslu tidak pernah mengecek seberapa banyak rekomendasi diberikan. ”Harus dipastikan kalau benar-benar Panwas yang memberi rekomendasi,” tegasnya. Jumlah pemilih erat kaitannya dengan pengadaan logistik. Berdasarkan UU No 42/2008, surat suara yang dicetak KPU harus sesuai dengan jumlah pemilih dalam DPT ditambah dua persen sebagai cadangan. Menurut dia, harus DPT mana yang dijadikan KPU untuk melakukan pengadaan logistik. Jika hasil klarifikasi membuktikan tidak ada rekomendasi dari Panwas, Bawaslu tentu harus bersikap. Hidayat menyatakan, KPU bisa terjerat pelanggaran administratif, jika merubah DPT tanpa rekomendasi pengawas. Ketika ditanya apakah ada pelanggaran pidana, Nur Hidayat belum bisa memastikan. ”Namun, jika dikaitkan dengan logistik, itu adalah tindak pidana pemilu,” katanya. (bay/agm) |