Kamis, 29 Juli 2010
Istana Tak Bermaksud Balas Dendam

[Minggu, 19 Juli 2009]

Istana Tak Bermaksud Balas Dendam
Sikap Reaktif SBY dalam Teror Bom

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Denny Indrayana membantah bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersikap reaktif atas teror bom di Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott.

Apa lagi mengaitkan peristiwa yang menewaskan sembilan orang itu sebagai motif balas dendam terhadap lawan politiknya dalam pemilu presiden (pilpres).
Menurut Denny, reaksi SBY itu hanya merespons pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui pesan singkat ke ponselnya. SBY mendapat pesan singkat yang menanyakan apakah teror bom tersebut terkait pilpres. Pesan singkat itu lantas dijawab presiden dalam keterangan pers dengan paparan informasi intelijen yang diperolehnya. Meski demikian, SBY tidak pernah memastikan teror bom tersebut terkait pemilu. ’’Terkait atau tidak (dengan pemilu presiden) bergantung kepada hasil investigasi (polisi) nanti,’’ ujar Denny dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (18/7).
Denny menilai, pernyataan SBY yang mengaitkan teror bom dengan pilpres sangat wajar. Sebab, teror tersebut terjadi menjelang pengumuman resmi hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ’’Namun, Pak SBY tidak mengatakan pasti terkait (dengan teror bom). Pernyataan itu adalah jawaban presiden atas sinyalemen yang muncul di masyarakat,’’ tandasnya.
Denny juga menilai wajar mengungkap data intelijen kepada publik. Sebab, penggunaan data intelijen termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. ’’Presiden mengumumkan karena merasa bahwa publik perlu mengetahui sehingga masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan karena pelaku ada di sekitar kita,’’ tuturnya.
Pernyataan presiden yang mengaitkan teror bom dengan pelaku pembunuhan dan pelanggar hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu juga dinilai pernyataan umum dan tidak menyerang kelompok atau pribadi tertentu. Dia menilai, pelanggaran HAM memang bisa dimaknai terkait situasi politik. Namun, dia tegaskan bahwa pernyataan presiden itu hanya pernyataan umum.
’’Siapa pun yang melanggar HAM atau melakukan pembunuhan, apakah itu teroris, pelaku pembunuhan biasa, atau terkait politik, harus bertanggung jawab di depan hukum,’’ tandasnya. (noe/agm)

 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.