|
[13 Juli 2009] Ratusan Pelanggaran Hari H Pilpres
JAKARTA – Pemungutan suara Pilpres tak jauh lebih baik dibandingkan saat pemilu legislatif lalu. Bawaslu mencatat ratusan pelanggaran terjadi saat pencontrengan. Yang paling banyak adalah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Menurut Koordinator Pengawasan Bawaslu Wahidah Suaib, pelanggaran administratif terbanyak adalah kurangnya logistik saat hari H. Bawaslu mencatat ada 165 pelanggaran logistik meliputi surat suara yang rusak, surat suara yang telah ditandai meski belum digunakan, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki tinta pemilu. Terutama dalam kasus surat suara telah ditandai, Bawaslu mendapatkan laporan itu dari Panwas Sulawesi Selatan. Ada sebanyak 40 surat suara yang sudah ditandai, merujuk kepada salah satu pasangan calon. Temuan yang sama juga didapat di Lombok (NTB). ”Jadi (surat suara) itu belum digunakan, sudah dicontreng,” kata Wahidah di Kantor Bawaslu kemarin. Bukti pelanggaran tersebut kini telah diamankan pengawas setempat. Pelanggaran lain yang ditemukan juga menunjukkan kelalaian dari penyelenggara Pemilu. Bawaslu mencatat, ditemukan 16 kasus pemilih yang terdaftar ganda di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tak dicoret. Pengawas juga menemukan 15 kasus pelanggaran yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dimana KPPS tidak menyerahkan salinan C1 hasil penghitungan kepada saksi pasangan calon. ”Ini semua pelanggaran administratif,” bebernya. Di luar administratif, pelanggaran yang berpotensi pidana juga masih terjadi. Sebanyak 11 kasus ditemukan terkait orang yang terbukti menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Temuan politik uang juga masih ada, yakni sebanyak 6 kasus. Termasuk juga pemilih yang ketahuan menggunakan hak pilih orang lain sebanyak 5 kasus. ”Di kasus politik uang. Modusnya adalah pembagian uang dan sembako pada subuh jelang pemungutan suara,” kata Wahidah. Namun, Bawaslu mengaku kesulitan mengusut tuntas kasus politik uang itu. ”Para pelaku belum diketahui, sementara para penerima memilih bungkam,” terangnya. Bawaslu menyatakan, catatan yang patut diperhatikan adalah terkait penyerahan salinan C1 yang disampaikan petugas KPPS kepada saksi. Bawaslu menyatakan, jika ada saksi yang kini belum menerima salinan C1, maka direkomendasikan untuk segera dilaporkan ke pengawas. ”Itu pidana Pemilu. karena salinan C1 harus diserahkan pada saat penghitungan selesai,” tegas Wahidah. Dalam hal ini, mengulur-ulur waktu penyerahan C1 berpotensi memanipulasi perolehan suara. Selain itu ada sejumlah pelanggaran yang tidak termasuk dalam katagori pidana atau adminsitrasi. Seperti keributan yang dilakukan saksi atau masih terpampangnya alat peraga saat hari pencoblosan. Wahidah menambahkan, dalam sejumlah penghitungan suara di TPS, ada keberatan yang diajukan saksi. Bawaslu meminta agar keberatan saksi itu segera diselesaikan sesuai tingkatannya. Jangan sampai masalah itu dibawa hingga rekapitulasi pusat. ”Itu nanti membuang waktu. Karena jika tidak diselesaikan, pasti ketahuan di pusat nanti,” tandasnya. (bay/tof)
Pelanggaran Masa Pemungutan Suara*) Administrasi 1. KPPS tidak menempelkan salinan DPT dan pasangan calon : 21 kasus 2. Logistik kurang/rusak : 165 kasus 3. Mendirikan TPS di tempat ibadah : 78 kasus 4. Pemilih ganda masih tertera di DPT : 16 kasus 5. KPPS tak menyerahkan salinan C1 hasil penghitungan : 15 kasus
Pidana 1. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali : 11 kasus 2. Politik uang : 6 kasus 3. Memilih menggunakan hak pilih orang lain : 5 kasus
Lain-lain : 65 kasus
Keterangan *) Data Sementara Bawaslu hingga Minggu 12/7 |