|
[Jumat, 10 Juli 2009] MK Siap Terima Gugatan Pilpres Pemohon Harus Kantongi Bukti 13 Juta Suara JAKARTA - Berbagai temuan dugaan kecurangan dalam pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) siap ditindaklanjuti.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tangan untuk menerima gugatan sengeka pilpres. Berkas permohonan gugatan bakal diterima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil final penghitungan suara. Menurut Ketua MK Mahfud MD, KPU diperkirakan akan mengumumkan hasil pilpres pada 24 Juli mendatang. ”Berarti perkara harus didaftarkan 27 Juli nanti,” terang Mahfud di Jakarta, kemarin. MK, kata Mahfud, harus memutus dalam 14 hari setelah pendaftaran. Mahfud menerangkan bahwa kecurangan pilpres itu bisa diadukan apabila sang pemohon dapat menunjukkan tempat dan angka kecurangan yang siginifikan. ‘’Misalnya SBY mendapatkan 60 persen, maka harus dibuktikan adanya kesalahan KPU dan kecurangan sekurang-kurangnya 11 persen,” ungkapnya. Dengan asumsi jumlah pemilih sekitar 125 juta orang, paling tidak pemohon harus mengantongi bukti lengkap kurang lebih sekitar 13 juta suara. Nah, seandainya majelis hakim dalam persidangan dapat membuktikan 13 juta suara yang salah, maka SBY dianggap hanya mendapat 49 persen suara. Dengan demikian, putaran pilpres kedua perlu dilaksanakan. ”Jadi memang sulit menggugat ini karena KPU pun tentu punya bukti-bukti penguatnya juga,” ungkapnya. Mahfud MD juga menanggapi munculnya beragam pertanyaan yang menilai bahwa putusan MK dinilai setengah hati karena penggunaan KTP dalam memilih disertai pembatasan. Di antaranya kartu keluarga (KK) dan pencontrengan harus dilakukan di RT/RW setempat. ’’Yang terpenting putusan MK tentang KTP itu berhasil menurunkan ketegangan politik yang sangat tinggi,” jelasnya. Betapa tidak. Dia memprediksi apabila tak ada putusan mahkamah mungkin benar-benar terjadi pemboikotan terhadap pemilihan presiden. ”Saya tak membayangkan kisruhnya jika Selasa (7/7) itu kubu JK-Wiranto dan Megawati-Prabowomenyatakan tak ikut pemilu karena KTP tak bisa digunakan untuk memilih,” ungkap guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Menurut mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur tersebut, kasus penggunaan KTP yang sulit dalam pencontrengan bukan urusan MK. ”Yang teknis begitu urusan KPU,” ungkapnya. Namun, pengamatan Mahfud di beberapa tempat banyak yang tak menemui hambatan. Contohnya di Semarang, 1.700 pemilih bisa menggunakan KTP dengan lancar. Demikian halnya di TPS Luar Negeri di Singapura dan Malaysia, praktiknya banyak pemilih yang mengantre mencontreng dengan paspor daripada undangan. ”Dubes Qatar telepon saya bahwa penggunaan KTP menolong ribuan pemilih di Timur Tengah,” jelasnya. Putusan itu, kata Mahfud, juga bertujuan memagari penyalahgunaan. ”Kalau tanpa KK orang dengan mudah menggunakan KTP tembakan. KTP palsu juga bisa dibeli hitungan jam,” katanya. Pencontrengan harus dilakukan di RT/RW agar KTP tak bisa digunakan dimana-mana. ”Kalau merantau aturannya memang harus membuat alamat dan masuk KK baru. Kalau dilepas begitu saja tanpa pembatasan betapa kacaunya,” katanya. Sementara pembatasan terakhir, dimana mereka yang mencontreng dengan KTP harus datang ke tPS satu jam terakhir dimaksudkan agar mereka tak punya kesempatan pindah-pindah TPS. ”Banyak di antara kita yang genit selalu mempersoalkan apapun yang sudah dikeluarkan institusi,” jelasnya. (jpnn) |