Kamis, 11 Maret 2010
Perda Mihol Banyak Catatan Revisi

[Selasa, 28 Juli 2009]

Perda Mihol Banyak Catatan Revisi

GUNUNGKIDUL - Sebagian besar pasal dalam Perda nomor 3 tahun 2009 tentang larangan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) mendapat revisi dari Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.

Dalam revisi yang dituangkan di surat keputusan nomor 118/KEP/2009 tanggal 15 Juli 2009 itu, gubernur menyoroti antara lain penggunaan kalimat ‘’untuk tujuan kesehatan di pasal 3.’’ Kalimat itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 246/Menkes/Per/V/1990 huruf c.
Pasal 5 juga dinilai bertentangan dengan pasal 73 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Gubernur juga meminta agar Pasal 4, 5, 7, 9 10, 11, 13, 14, dan 17 untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/Per/3/2006 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 246/Menkes/Per/U/1990. Gubernur juga meminta agar kata agama dihapus, dengan alasan agama merupakan kewenangan pusat bukan kewenangan daerah.
Banyaknya revisi itu kemungkinan besar akan mengubah Perda secara keseluruhan. Seluruh pasal yang direvisi berisikan substansi perda yang menyatakan bahwa peredaran minuman beralkohol kabupaten Gunungkidul hanya dibolehkan untuk kegiatan keagamaan dan medis. "Bahkan ada kemungkinan judul perda juga diubah karena banyaknya pasal yang kena revisi," kata ketua pansus larangan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang juga ketua Fraksi Kesatuan Umat, Imam Taufik kepada wartawan, kemarin.
Imam menjelaskan, keberadaan kalimat untuk tujuan kesehatan dan kata agama yang mendapat sorotan dari gubernur sebenarnya adalah bentuk penyerapan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Gunungkidul. Pansus, kata dia, menerima beberapa kali permintaan dari sejumlah kecil elemen masyarakat yang menginginkan agar peredaran miras dan mihol dihentikan sama sekali. Namun permintaan itu menurut Imam sulit untuk diterapkan. Karena minuman beralkohol digunakan dalam sebuah upacara keagamaan dan kegiatan medis.
"Untuk itu, kami berupaya ada win-win solution. Substansi perda adalah pelarangan dengan pengecualian. Peredaran miras dilarang, tapi khusus untuk kegiatan agama dan kesehatan dibolehkan. Tapi ternyata hal itu banyak bertentangan dengan peraturan menteri," ungkap Imam.
Imam mengaku sempat pesimis Perda itu akan mulus tanpa revisi dari gubernur. Pasalnya, selama pembahasan, pansus hanya berpegang pada Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Keppres itu diatur peredaran minuman beralkohol untuk tipe tertentu diperbolehkan namun terbatas hanya untuk hotel berbintang atau cafe atau tempat usaha yang mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan–Minuman Beralkohol atau SIUP-MB.
Ketua Fraksi Partai Golkar Marsiono menilai banyaknya revisi itu akan membuat pembahasan perda akan dimulai dari nol lagi. Ada kemungkinan revisi dari Gubenur itu tidak akan selesai dibahas oleh anggota dewan periode saat ini. Jika tidak selesai maka pembahasan akan dilanjutkan oleh anggota DPRD periode 2009-2014. Itu artinya, pembahasan akan memakan waktu yang panjang karena anggota dewan yang baru harus melakukan pembentukan fraksi dan memilih pimpinan dewan dahulu. (hsa)

 
Banner
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.