|
Mengambang, Alih Status Wates KULONPROGO - Pela ksanaan alih status Desa Wates menjadi kelurahan menimbulkan permasalahan tersendiri. Pasalnya, perda yang sudah ditentukan mendapatkan klarifikasi dari gubernur, sehingga harus dibuat kembali. Padahal, tenggat waktu pelaksanaan alih status harus dilakukan tahun ini.
Asek I Tata Pemerintahan Pemkab Kulonprogo Sutedjo mengungkapkan, sesuai amanat perda, pelaksanaan alih status mesti dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah perda ditetapkan tahun 2008 lalu. Meski mendapatkan klarifikasi, Pemkab Kulonprogo tetap optimis pelaksanaan alih status bisa dilakukan tahun ini juga. ‘’Sudah amanat perda maka harus dilakukan. Kalau untuk besaran pesangon kepada perangkat desa, akan kami hitung kembali sesuai perkembangan yang terjadi,”ungkapnya. Kasubag Produk Hukum Daerah Pemkab Kulonprogo Heri Warsito menambahkan, pemkab sudah menyerahkan revisi Perda Nomor 15/2008 tentang Kelurahan, Perda Nomor 16/2008 tentang perubahan status desa Wates menjadi kelurahan Wates. Dan, Perda Nomor 17/2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan kepada DPRD Kulonprogo. Targetnya, Desember mendatang alih status dilakukan. Sementara itu, Ketua DPRD Kulonprogo Kasdiyono mengungkapkan, ketiga perda yang mendapatkan klarifikasi gubernur itu sama saja dengan pembatalan, sehingga mesti disusun kembali. Ketika ditanya mengenai waktu, Kasdiyono mengaku belum bisa menjanjikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pembahasan tiga perda itu. “Dilihat tahapan dan prosesnya dahulu, tidak bisa asal revisi saja. Kita tunggu saja hasil keputusan eksekutif dan legislatif untuk waktu pelaksanaan perda,”ungkapnya. (ila) |