|
JOGJA-Niat anggota DPRD Kota Jogja untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia toko berjejaring, malah antiklimaks. Sikap Badan Musyawarah (Banmus) yang menyerahkan ke masing-masing fraksi sampai saat ini juga tidak menunjukkan hasil.
Sikap berbeda yang ditunjukkan masing-masing fraksi, menambah suram nasib pengusutan backing toko berjejaring berizin dan penyalahgunaan izin ini.’’Saat ini masih menunggu masing-masing fraksi. Setelah itu baru dibahas lagi di tingkat Banmus," kata anggota Banmus Chang Wendriyanto kemarin (11/3). Ketua komisi A ini menegaskan, bahwa rekomendasi komisi A adalah pembentukan panitia khusus (Pansus). Dan ini menjadi kesepakatan bulat seluruh anggota komisi A. "Seharusnya, mereka membawa keputusan ini ke masing-masing fraksi," jelasnya. Sebelumnya, Ketua Banmus Henry Koencoroyekti mengungkapkan, bahwa penyelesaian pengusutan dugaan mafia toko jejaring tergantung dari fraksi-fraksi. Sebab, Banmus dua pekan lalu, telah memberikan kewenangan tersebut kepada fraksi. "Terserah masing-masing fraksi," ungkapnya. Menurutnya, jika masing-masing fraksi telah mengirimkan rekomendasi, pihaknya baru akan menentukan sikap. Itu pun, harus dilakukan dengan musyawarah melibatkan wakil-wakil fraksi. "Belum tentu dipansuskan atau tidak. Semuanya dimusyawarahkan," lanjutnya. Sebelumnya, dua fraksi yaitu PDIP dan PAN telah mengirimkan rekomendasi. PDIP mendukung penuntasan lewat Pansus, sedang PAN menggunakan hak angket. Tiga fraksi lain, yaitu PKS, Partai Demokrat, dan Golkar menyerahkan ke komisi A. Dari penegakkan hukum, Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja telah menutup paksa satu toko berstruk Indomaret di Jalan Bayangkara. Tiga toko lain, yaitu Indomaret di Stasiun Tugu, Circle K di Jalan Solo dan Jalan Prof Yohanes menunggu surat perintah wali kota. "Karena, keputusan Pengadilan Negeri Jogja berbeda waktunya, kami juga harus menyesuaikan. Yang jelas, penutupan paksa tinggal menunggu waktu, jika tidak ada niat menutup sendiri dari pemilik toko," kata Kepala Dintib Kota Jogja Suryanto. (eri/din) |