|
[Selasa, 14 Juli 2009] Jepang Cabut Larangan Transplan Organ Anak TOKYO - Keputusan penting diambil Majelis Tinggi Jepang.
Kemarin (13/7), dengan dukungan 138 : 82 suara, amandemen terhadap Undang-Undang (UU) Transplantasi Organ yang diajukan Menteri Kesehatan dan Kemakmuran Yoichi Masuzoe resmi disetujui. Maka, transplantasi organ terhadap pasien anak pun kini bisa dilakukan di Negeri Matahari Terbit tersebut. Keputusan yang diambil setelah Majelis Rendah terlebih dulu memberikan sinyal hijau itu direaksi positif warga Jepang. Terutama kelompok orang tua Jepang yang anaknya membutuhkan transplantasi segera. ”Sekarang pintu menuju transplantasi organ terbuka lebar untuk anak-anak yang hidupnya sempat terancam gara-gara peraturan domestik itu,” ujar Keiichiro Nakazawa kepada Agence France-Presse. Meski terlambat menyelamatkan nyawa Sotaro, putranya, Nakazawa tetap antusias menyambut disetujuinya amandemen tersebut. Sotaro yang berusia satu tahun meninggal di Amerika Serikat saat menanti donor organ jantung yang tepat. Nakazawa meyakini, perubahan UU itu akan menyelamatkan nyawa anak-anak Jepang. Sebab, mereka tidak perlu lagi bepergian ke luar negeri hanya untuk menjalani transplantasi Amandemen tersebut mendefinisikan anak-anak sebagai bocah yang berusia di bawah 15 tahun. Berdasar UU yang sudah direvisi itu, mereka berhak menjalani transplantasi organ di dalam negeri. Namun, pada praktiknya, pencangkokan organ di Jepang belum bisa secepatnya dilaksanakan. Sebab, rumah sakit-rumah sakit Negeri Sakura tersebut perlu berbenah diri dan meng-upgrade fasilitas medis yang ada lebih dulu. Maklum, selama ini Jepang melarang praktik transplantasi untuk anak-anak. Meski menuai banyak kritik dari dalam dan luar negeri, pemerintah tetap bersikukuh pada pendirian mereka. Sebab, bagi negara maju yang menjadi perintis dalam riset medis dan teknologi tersebut, transplantasi organ identik dengan kematian. Karena itu, Tokyo lebih memilih melarang transplantasi dan mempertaruhkan ribuan nyawa yang butuh cangkok organ. Meski secara tegas hukum hanya melarang transplantasi untuk anak-anak, operasi cangkok organ terhadap pasien dewasa pun sangat jarang dilakukan di Jepang. Sebab, peraturannya sangat rumit. Donor harus terlebih dulu membuat wasiat tertulis yang mengesahkan donasi organnya terhadap orang lain. Pernyataan itu pun harus dilengkapi dengan izin resmi dari keluarga si donor. ”Perubahan yang sesungguhnya baru dimulai besok. Sebab, seluruh rumah sakit harus berbenah dulu,” tandas Taro Kono, anggota parlemen yang mendukung amandemen UU Transplantasi Organ tersebut. Sebagai langkah awal, pemerintah akan menunjuk sejumlah koordinator untuk mempersiapkan rumah sakit di dalam negeri guna menyambut transplantasi. (hep/ttg) |