Purworejo - DALAM lanjutan sidang kasus korupsi TK Pembina, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa. Penolakan disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Purworejo kemarin. Pembacaan putusan sela itu dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Sarwo Edi SH dan pengacara terdakwa Hari Widiyanto SH. Majelis hakim PN Purworejo yang diketuai Suhartono SH dengan hakim anggota Benyamin Neboba SH dan Eulis Nur Komariah SH menolak eksepsi terdakwa. Berarti pemeriksaan kasus TK Pembina akan dilanjutkan. Dijadwalkan sidang lanjutan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam penolakan eksepsinya, Majelis Hakim berpendapat alasan pengajuan eksepsi tidak berdasar. Surat dakwaan yang diajukan JPU juga sudah lengkap, baik secara formil maupun materiil sesuai dengan KUHAP. Terkuaknya kasus korupsi TK Pembina ini bermula dari temuan penyidik tentang adanya penyelewengan sejak dimulainya pengerjaan proyek. Gedung TK seharusnya dibangun swakelola, tapi hasil penyelidikan, ternyata dikerjakan pihak ketiga. Terdakwa dalam kasus ini menjabat sebagai bendahara proyek pembangunan TK Pembina dan telah dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 1,5 tahun dengan denda Rp 50 juta dan juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 34 juta. Kozaki yang berdomisili di Desa Wonotopo RT 01 RW 01, Kecamatan Gebang, Purworejo tersangkut kasus tipikor pembangunan gedung TK pembina pada 2005, dengan total anggaran pembangunan senilai Rp 450 juta. Sebanyak 75 persen anggaran diambilkan dari APBD I Provinsi Jateng dan 25 persen sisanya bersumber dari APBD II Kabupaten Purworejo. Akibat kasus ini negara dirugikan Rp 80 juta. (tom)
|